Seri Pasola_Bagian  Kedelapan: “Bule” Pembeli Ghindja Kamba Muncul

Mister Nicol (berkaos hitam, bercelana pendek) memantau batas pantai lokasi Ghinda Kamba

  SBD, IDEMAnews — Pada hari Sabtu, 2 Mei 2026 ketika masyarakat Kabupaten SBD berada di tengah hiruk-pikuk upacara bendera HARDIKNAS (Hari Pendidikan Nasional), penyerahan SK P3K paruh waktu di halaman Kantor Bupati SBD dan khusus di Kodi, perhatian masyarakat tertuju pada moment acara pemakaman ibunda mantan Bupati SBD dua periode, dr Kornelius Kodi Mete yang merupakan nenek kandung Wakil Bupati SBD, Dominikus A. Angga Kaka, SP, tiga buah mobil memasuki kawasan yang dikenal sebagai Ghindja Kamba oleh komunitas masyarakat adat Kodi. Mobil berhenti dan sejumlah orang turun dari mobil dengan langkah penuh keyakinan dan decak kagum. Bule, bernama Mr. Nicolas datang sebagai calon pembeli untuk survey lokasi.

Suasana Ghindja Kamba pada Sabtu, 2 Mei 026 sepi dan lengang, maklum sudah lama tidak difungsikan sebagai lokasi pasola pada sore hari. Komunitas masyarakat adat Kampung Tosi pun pada hari itu tidak sedang kerja bakti membersihkan lokasi tersebut karena beberapa moment penting yang disebutkan di atas. Soal alasan kedatangan Mr. Nicolas dan sejumlah orang pada hari Sabtu dengan senyap, tidak bisa sepenuhnya terkonfirmasi.

Apakah untuk menghindari kehadiran orang banyak sehingga suasana dapat dikendalikan dan tampak biasa-biasa saja tanpa ada keributan dan kericuhan di lapangan, sungguh tak terduga. Dengan demikian, di mata pembeli bahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya, tanah adat tersebut layak dibeli dan proses sertifikasi tidak bermasalah karena tidak ada keberatan apalagi keributan pada saat mereka turun lokasi. Dugaan alibi ini dikuatkan oleh salah satu tokoh masyarakat yang enggan namanya disebutkan.

Tokoh dan warga kampung Tohik mendatangi lokasi Ghindja Kamba

Namun ibarat kata pepatah kuno: sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh jua, begitu pula yang terjadi pada fase kemelut tanah adat Ghindja Kamba. Sesuai penuturan Gidion Katupu kepada IDEMA dan telah diposting di akun fb gidion katupu,  bahwa Sabtu, 02 Mei 2026 dia bersama keluarga melayat di rumah duka, dr. Kornelius Kodi Mete. “Saat itu saya merasa tidak nyaman. Saya berpikir harus segera ke Kampung Tohik (Tosi-Red). Akhirnya saya meluncur ke Kampung dengan perasaan berkecamuk dan tanpa tujuan yang pasti. Saya seolah pergi di bawah alam sadar,” ungkap Gidion.

Lanjutnya, mereka tiba sekitar pukul 15.53 WITA di Kampung Tohik. Dan tiba-tiba ada tiga buah mobil parkir di lokasi Ghindja Kamba. Samar terlihat dari jauh ada sosok orang Barat. Maka saya segera mendekat ke lokasi dan turun dari mobil. Saya berteriak (maklum dekat pantai dengan deruh ombak) “Siapa itu dan ada urusan apa di lokasi ini? Saya berjalan menuju rombongan tersebut. Lalu melalui penerjemahnya orang Barat tersebut memperkenalkan diri sebagai Mr. Nicolas dan mengaku calon pembeli tanah tersebut dari Marthen Milla Ate dan Pati Lendu. Tolong ini dicatat dengan baik, Mr. Nicolas yang bilang sendiri dengan langsung menyebut nama itu. Saat itu juga saya sampaikan kepada Mr. Nicolas bahwa tanah yang dijual oleh Marthen Milla Ate maupun (Petrus) Pati Lendu dan kawan-kawannya adalah tanah adat atau warisan dari leluhur orang Kodi yang tersebar dalam empat kecamatan yakni Kecamatan Kodi, Kodi Utara, Kodi Bangedo dan Kodi Balaghar. Sehingga tanah tersebut tidak berstatus tanah perorangan yang diwariskan kepada keluarga tertentu dalam Kampung”.

“Saya sendiri Gidion Katupu, Marthen Milla Ate dan (Petrus) Pati Lendu sama sekali tidak memiliki lahan pekarangan di Kampung Tohik sebagai milik pribadi termasuk yang berada di lokasi Ghindja Kamba sebagai lokasi pasola. Saya tegaskan kepada Mr. Nicolas agar transaksi jual beli tanah tersebut dibatalkan. Jika sudah melakukan transaksi pembayaran harga tanah (panjar) kepada Marthen dan Pati Lendu, segera menagih kembali sebelum mereka habiskan. Saat itu beliau hanya bilang ok, no problem,” ungkapnya

Sebagai pembeli, Mister Nicol memantau lokasi Ghindja Kamba

Selanjutnya saya jelaskan kronologis yang telah ditempuh komunitas masyarakat adat baik di BPN Kabupaten Sumba Barat Daya dengan menyampaikan keberatan secara tertulis pada tanggal 16 Maret 2026 dan surat tembusan juga sudah disampaikan kepada berbagai pihak termasuk Kementerian Agraris/BPN.  Saya bahkan menyerahkan surat keberatan dan permohonan pembatalan sertifikasi tanah di lokasi Ghindja Kamba dengan difoto dari ponsel saya. Selanjutnya dokumen yang dimaksud diambil oleh Mr. Nicolas dan bertanya serius. “Seandainya Pak Gidion mau jual tanah ini mau harga berapa?” Spontan Pak Gidion menjawab: “tanah ini tidak dijual. Berapa milyar pun harganya, tetap tanah ini tidak dijual karena tanah warisan leluhur. Saya sama sekali tidak setuju dan tidak mau tanah tersebut dijual. Pada kesempatan itu Mr. Nicolas memperlihatkan kepada saya dokumen titik koordinat lokasi tanah adat tersebut yang sepertinya merupakan hasil ukur dari jarak jauh dengan alat ukur/ditembak oleh BPN dengan satelit dari kantor BPN SBD. Bukan hasil ukur secara factual di lapangan oleh petugas dari BPN Kab. SBD”. Tambahnya kepada IDEMA, melalui kesempatan ini saya minta agar kepala BPN Kabupaten SBD termasuk Pak Primus agar membatalkan proses sertifikasi tanah yang dijual oleh Mathen Milla Ate dan Pati Lendu dkk. *Yos/In-bersambung….  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *