Sumteng,Idemanews-Ahli waris, Agustina R. Leki yang mewakili suku mengklaim bahwa lokasi Koperasi Merah Putih di samping kantor Desa Wairasa merupakan tanah adat,tanah ulayat suku yang secara sepihak telah dicaplok oleh pemerintah dengan menerbitkan sertifikat. Sedangkan kepala desa Wairasa, Yeheskiel D. Loja (Rabu, 26/11/2025) mengungkapkan bahwa tanah lokasi kantor desa termasuk lokasi Koperasi Merah Putih, syah sebagai asset desa yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Saya sampaikan kepada semua warga desa termasuk ahli waris bahwa pembangunan kantor koperasi merah putih tetap dilanjutkan. Jika ada keberatan, bisa ditempuh jalur hukum. Pembangunan koperasi saat ini sudah menggali pondasi. Sempat terhenti satu minggu karena ada keberatan dari pihak keluarga ahli waris yang merasa tidak puas,” ungkap Yeheskiel santai tapi tegas.
Sebagai kepala desa saya memastikan bahwa tanah milik desa syah dan sudah bersertifikat. Tanah Desa Wairasa seluas kurang lebih 60 are (6000 meter persegi) sudah bersertifikat yang dikeluarkan tahun 2014. Pengukuran lokasi sejak tahun 2001 oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumba Barat. Sehingga dari sisi hukum, tanah milik desa tidak bermasalah. “Dengan demikian, pembangunan koperasi merah putih di Desa Wairasa tetap berjalan dan dilanjutkan. Ini adalah program nasional yang harus disukseskan demi kesejahteraan masyarakat desa dan secara luas Kabupaten Sumba Tengah. Dengan telah adanya pertemuan pihak keluarga, segenap pimpinan OPD Sumba Tengah, pada hari ini di kantor desa, masalah status tanah sudah jelas,” tambahnya.
Pantuan Idemanews, pengerjaan proyek gedung koperasi merah putih sempat terhenti minggu lalu karena dihadang pihak keluarga yang mengklaim sebagai tanah suku. Pihak yang mengerjakan berhenti sambil menunggu kepastian persoalan. Sebagai tanda klaim kepemilikan lahan, pihak keluarga memasang weri (symbol peringatan atau larangan dengan menancapkan bamboo yang dipasang ilalang dipuncaknya). Setelah pertemuan dan saling mendengarkan dasar klaim pihak keluarga dan pemerintah desa (Rabu,26/11/2025) warga, keluarga dan pihak pemerintah membubarkan diri dengan tertib. Selanjutnya, aparat desa mencabut/mencopot weri yang dipasang.
Atas penjelasan kepala desa, pihak keluarga ahli waris nampak belum puas dan meinggalkan lokasi kantor desa. Aparat keamanan yang hadir sebatas memantau pertemuan tersebut. Sebagai informasi, pembangunan koperasi merah putih di Sumba Tengah ditargetkan 40 buah (40 desa) sampai awal Maret tahun 2026. Pihak yang mengkawal pembangunan koperasi merah putih adalah Kodim. Pekerjaan dilaksanakan dengan model swakelola. Sehingga pembangunannya melibatkan masyarakat desa atau setempat.*EE












