Waikabubak, IDEMAnews-Yosua akhirnya melaporkan secara resmi persoalan kejanggalan yang dialami dengan pihak Bank BRI Cabang Waikabubak di Polres Sumba Barat Daya. Karena pada dasarnya debitur dalam perkara ini sebenarnya membeli asset yang dilelang bukan mengajukan kredit pinjaman. Hanya saja pembelian ini dilakukan dengan skema uang muka dan menyicil atau mengangsur. Namun dalam pembayaran skema cicilan atau angsuran, pihak pembeli dianggap sebagai debitur dan membayar dengan prinsip atau skema kredit dengan rincian bunga. Dan anehnya, dalam rentang tahun 2022 sampai tahun 2026, sudah tiga kali lelang tanah yang dianggap agunan kredit “rekayasa” Bank BRI Waikabubak dilakukan tetapi ditolak oleh Yosua yang mengakui selama ini tetap melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dengan pimpinan bank BRI Waikabubak yakni Pak Gunawan.
Ditemui IDEMA, Yosua mengakui bahwa pada prinsipnya, pihaknya sebenarnya menebus atau (membeli-Red) agunan bank BRI Cabang Waikabubak yang oleh pihak debitur gagal bayar atau wanprestasi sehingga asset agunan disita lalu dilelang. “Saya menebus atau membeli asset itu dengan perjanjian menyediakan uang muka Rp. 320 juta. Sisanya dibayarkan secara mengangsur setiap bulan. Ketika perjanjian kontrak disampaikan kepada kami, isinya adalah perjanjian kontrak kredit. Artinya saya seolah-olah melakukan pinjaman di bank dan saya membayar bunga dan pinjaman tersebut. Saya merasa ada kejanggalan dan sejawak awal saya sudah langsung menghadap untuk klarifikasi. Sayangnya, waktu itu Pak Haris Nainggolan dan Pak Tito sudah pindah ke Flores sesaat setelah dokumen kontrak diseragkan pada saya pada tanggal 27 Mei 2020. Saya baru baca isi dokumen pada tanggal 29 Mei 2020 pagi. Saya kecewa sekali dan marah,” ungkap Yosua Todo Nura Lele.
Jika mengacu pada aturan bahwa pihak bank bukan sebagai pihak eksekutor langsung atas lelang agunan bank, secara administrasi dan prosedur, cacat hukum. Sesuai pendapat seorang pengacara, menurutnya, jika pelelangan agunan bank (kredit macet) jatuh tempo atau nasabah wanprestasi, pihak yang melakukan lelang bukan bank secara langsung melainkan pihak ketiga resmi yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Bank bertindak sebagai pemohon lelang (kreditur) sedangkan KPKNL di bawah DJKN Kementrian Keuangan bertindak sebagai pejabat penjual yang sah secara hukum,” tambahnya.
Terkait peristiwa kegaduan di Bank BRI Cabang Tambolaka pada bulan Juli 2025, menjadi viral dan meresahkan nasabah bank BRI. Ada sejumlah pertanyaan yang coba dihimpun IDEMA. Apakah dalam proses lelang, pihak bank sebagai pemegang hak tanggungan yang mengajukan permohonan lelang, sudah melibatkan KPKNL sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk melaksanakan lelang eksesuksi? Atau dengan pihak Pengadilan Negeri meski hanya bersifat opsional jika menggunakan model eksekusi. Berdasarkan UU Hak Tanggungan (UUHT), jalur pelelangan apa yang digunakan. Apakah parate eksekusi (pasal 6 UUHT) atau title eksekutorial (pasal 14 UUHT)? Karena ada perbedaan mendasar dengan mekanisme lelang. Jika parate eksekusi, bank langsung menjual agunan melalui KPKNL tanpa persetujuan pengadilan. Jika title eksekutorial, bank mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri melalui juru sita melakukan lelang bersama KPKNL.

Lalu pertanyaan lanjutan, apakah pihak bank boleh membeli agunannya sendiri? Ternyata sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUUXVIII/2020, bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR) diperbolehkan membeli sebagian atau seluruh agunan yang dilelang sebagai upaya pelunasan piutang nasabah. Lelang jaminan yang sah harus melalui KPKNL untuk memberikan kepastian hukum bagi bank dan perlindungan bagi debitur. Hal-hal mendasar inilah, yang hingga berita ini diuturunkan belum diklarifikasi oleh pihak bank sehingga memberikan rasa tenang bagi nasabah. Karena nasabah yang enggan disebut namanya, mengaku meminjam uang di bank tetapi sejak covid 19 sampai sekarang kondisi bisnis bangkrut dan membayar tidak selalu tepat tetapi telat bayar. “Kami sudah membuat perjanjian yang mengatur ulang jumlah pembayaran cicilan dan jumlah tahun. Agak aman hanya saja selama ini, pihak bank yang datang menagih langsung sehingga kita hanya bayar ke petugas. Slip pembayaran diberikan. Semoga tidak bermasalah,” ungkapnya gelisah.
Sejak kasus ini mencuat hingga tahun 2026, sudah lima kali terjadi pergantian pimpinan Bank BRI Cabang Waikabubak. Antara lain tahun 2020 Haris nainggolan, selanjutnya Edi Baskoro, Gunawan, dan terakhir Pande Made Yogi Winata yang selanjutnya mengeluarkan surat klarifikasi terkait ketidakpuasan dari Yosua Todo Nura Lele.
Kebuntuan komunikasi bank dan nasabah memuncak dengan pengumuman lelang atas agunan sertifikat nomor akta D.1.307.2925/2020/D 1.208.967/2020 atas nama Yosua Todo Nura Lele yang keluarkan Prince Mone Kaka, SH. Mendapati kenyataan asetnya diumumkan tentang pelelangan, meledaklah amarah Yosua di Bank BRI Cabang Tambolaka pada bulan Juli 2025. Atas peristiwa itu, Pihak Bank BRI Cabang Tambolaka melapor ke Polres SBD dengan dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.
Pihak Kepolisian Resor Sumba Barat Daya mengeluarkan surat panggilan kepada Yosua Todo Nura Lele tertanggal 14 Agustus 2025 perihal undangan klarifikasi. Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi nomor LP-B/169/VII/2025/SPKT/RES.SBD/POLDA NTT tanggal 31 Juli 2025, Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.LIDIK/363/VII/2025/RESKRIM tangga 31 Juli 2025 dan UU Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Yosua dipanggil sebagai pihak terlapor. “Saya memenuhi panggilan pada Jumat, 15 Agustus 2025 di ruang unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya. Saya waktu dimintai keterangan, saya minta agar pihak bank dihadirkan supaya mendengarkan klarifikasi dan juga mengklarifikasi hal yang menjadi tuntutan saya. Karena sebelum kejadian ini, saya sudah melapor ke Polres SBD atas tindak oknum bank BRI Cabang Waikabubak yang merugikan saya sebagai nasabah,” tambahnya serius.*Eman Eka-bersambung…












