SBD,IDEMANews-Tak terasa perjalanan kepemimpinan Bupati SBD, Ibu Ratu Ngadu Bonu Wula, ST dan Wakil Bupati SBD, Dominikus Alpawan Rangga Kaka,SP sudah melewati satu tahun. Program kerja selama 5 tahun kepemimpinan dimeterai dalam visi misi menyala: Menata Kota Bangun Desa. Jumat, 22 Pebruari 2026 bertepatan dengan satu tahun mengabdi, Tambolaka Culinary Center (TCC) diresmikan. Namun gegap gempita grand opening TCC dan pidato yang menyala-nyala tentang keberhasilan gebrakan selama setahun, tak seindah yang dialami pedagang ayam keliling, pedagang sayur di pinggir jalan, penjual ikan, penjual sirih pinang depan toko Bumi Indah dan sejumlah pedagang yang dipaksa tidak berjualan di tepi jalan. Mereka adalah bayang-bayang kusut nan gelap dari ketidakberpihakan, ketidakpedulian, kealpaan, ketidakadilan kebijakan pemerintah SBD dalam mewujudkan visi menata kota.
Seorang pedagang ayam keliling yang berjalan menyusuri jalanan kota dengan memanggul ayam di pundaknya, menahan napas, menatap penuh ketakutan dan seolah memohon iba pengampunan, digelandang, diinterogasi, diintimidasi dengan munculnya sejumlah aparat kabupaten dalam balutan wajah wibawa dan pakaian gagah sebagai Satpol PP. Langkahnya dihentikan dan dengan lugas SATPOL PP memaparkan aturan PERDA tentang Ketertiban Umum. Video dan foto-foto kejadian tersebut viral dan mendapat beragam tanggapan dari netizen dan warga masyarakat NTT. Bahkan sekelas pengacara kondang, Hotman Paris mengomentari dengan caption brutal tetapi terasa getir: buang itu aturan*-.
Dan belum berselang lama, sejumlah pedagang kecil yang berjualan di emper-emper toko di Waitabula termasuk dengan toko Bumi Indah juga dipaksa pindah ke Pasar Omba Komi. Hingga saat tulisan ini diturunkan, hampir seluruh pedagang yang berjualan di bahu jalan tersebut tidak lagi berjualan disitu. Kini hanya terlihat beberapa Satpol PP yang tetap berjaga-jaga. Sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum. Awalnya para pedagang kecil memberontak dan meluapkan amarah dengan gaya khas SBD: umpatan, makian dan kemarahan yang sebenarnya isinya mengeluh dan meratapi nasib. Anak atau keluarga saya, makan apa atau bagaimana kelanjutan pendidikan anak-anak dengan biaya pendidikan yang relative besar. Namun kita harus mengapresiasi bahwa pendekatan yang humanis dan ramah, akhirnya luluh sehingga pindah ke pasar dengan mobil satpol PP. Entahlah sesudah itu, apakah masih berjualan disana atau jangan-jangan sudah tidak berjualan karena modal kecil saja. Sesuai dengan peraturan PERDA, tata kota, tindakan Satpol PP sama sekali tidak melanggar aturan.*-
Menjelang peresmian Tambolaka Culinary Cender (TCC) sejumlah kios yang berada di tepi jalan diminta untuk merapihkan kios masing-masing dengan memundurkan kios sehingga tidak berada di bahu jalan. Dan seorang ibu yang berjualan di jalan Weetebula di lokasinya sendiri (rumah/kios) sendiri dilarang berjualan di depan rumahnya. Sempat viral apalagi sesudah kejadian ketegangan dengan Satpol PP, langsung disambangi Ibu Ratu Wula sebagai bupati. Satu naluri keibuan dan kepemimpinan yang patut diapresiasi. Berkomunikasi, memeluk merangkul dan selanjutnya memborong sayur mayor yang dijual ibu tersebut. Lalu melalui media social, tersebar termasuk klarifikasi ibu bupati terkait penertiban tersebut.*-
Di bawah kepemimpinan Kepala Satpol PP SBD, Agustinus B. Tanggu semua operasi penertiban pedagang berjalan dengan mulus dan humanis. Pendekatan yang santun, tutur kata, sapaan Satpol PP SBD tetap tenang meskipun menghadapi amukan dan luapan emosi masyarakat/penjual yang kadang memancing emosi. Penjual ikan yang berjualan di bahu jalan Waikelo sekarang sudah berhasil dipindahkan di Pasar Omba Komi. Terlepas dari pro dan kontra. Lalu bergerak menyusuri area pasar Waimangura Wewewa Barat. Masyarakat ditertibkan agar berjualan di dalam pasar.

FOTO: Helbab, salah satu toko meubeler di Sapurata
Namun hal yang menggelitik dan menyimpan tanya adalah status tanah bahu jalan sepanjang Tambolaka dan Waitabula bahkan semua jalan di SBD yang dibuka atau mengalami pelebaran jalan. Sejak Kabupaten Sumba Barat Daya berdiri, pelebaran jalan raya entah jalan Negara, propinsi dan jalan tingkat kabupaten, masyarakat sama sekali tidak mendapat ganti rugi. Tidak ada yang namanya uang sirih pinang. Warga dipaksa agar dengan suka rela melepaskan tanahnya untuk digunakan Negara sebagai jalan umum. Ketika jalan sudah diperlebar, dibentuk bahu jalan dan saluran air, warga asli yang dulunya melepaskan tanahnya justru tidak boleh berjualan di kintal rumahnya sendiri. Warga yang sekelas jualan sayur, kelapa, sirih pinang atau remeh temeh dipaksa tidak berjualan di lokasi itu. Diminta untuk berjualan di Pasar Omba Komi dengan bertameng PERDA Ketertiban dan Visi Tata Kota. Jika berjualan di bahu badan jalan mungkin masih relevan.

FOTO: Gedung ibadah yang berdiri di pinggiran kali Sapurata
Dan yang lebih kontraversial adalah ketika ketertiban di arahkan pada masyarakat kecil dan lemah. Sedangkan yang mempunyai akses kekuasaan dan mapan, tidak digubris sehingga meunculkan istilah tebang pilih. Lokasi penjual buah simpang Radamata sangat menjorok dagangannya, Toko Sinar Terang, sejumlah kios dan tokoh di sepanjang jalur Sapurata berdiri kurang dari satu meter dan sama sekali tidak disentuh.
Malada Dua Ternyata Berdiri Di Atas Aliran Sungai
Apalagi bila menyebut Toko Helbab, Malada Dua yang berada di jalur utama Sapurata, dari pantauan IDEMA jelas-jelas berdiri di atas sempadan sungai Sapurata dengan membelokan arah air yang dapat mengganggu kestabilan jalan disampingnya. Apalagi lebar selokan air yang dibangun, kurang dari 1 meter yang semestinya sungai atau kali Sapurata mempunyai lebar antara 3,5-5 meter. Sudah melakukan rekayasa sungai yang berdampak ke jalan karena dipepetkan kea rah jalan, juga masih berjualan di di bahu jalan. Sejauh IDEMA mengkonfirmasi kepada pekerja Toko Helbab, toko meubeler,(Sabtu,28/2/2026) ungkapnya selama ini tidak teguran dari Satpol PP. Termasuk pengelola Bakso Malada Dua, bakso paling laris dan terkenal di SBD yang ditemui pada hari yang sama, tidak mengetahui soal menempati sempadan sungai dan mengungkapkan jika pemilik berada di Waikabubak, Sumba Barat. Sedangkan Toko Utama Sport yang berada di sisi selatan menuju Pemakan Cina juga membangun toko di atas aliran air sungai yang menyebabkan penyempitan sungai.

FOTO: Malada Dua, salah satu warung bakso yang berdiri di pinggir kali Sapurata, sampah sering dibuang lewat jendela dan terjatuh ke aliran kali
Hasil penelusuran IDEMA, kali Sapurata menampung dan menyalurkan air dari sebagian besar wilayah Weetobula, Kelurahan Weetobola dan Kelurahan Langgalero. Di sisi utara kantor Kelurahan Langgalero, dulunya adalah sawah kawasan pertanian dan yang masih menjadi kawasan pertanian adalah pertanian milik Dinas Pertanian. Lebar sungai di belakang Cendana Wangi masih bertahan sekitar lima meter. Kali Sapurata merupakan kali lama yang membawa air sampai ke Kali di samping Bangun Jaya dan selanjutnya menuju Kali Bulat, Ledegiring dan menuju laut.

FOTO: Salah satu sisi gedung Resto Roolua yang mengangkangi aliran kali Kererobbo
Hampir serupa adalah bangunan Resto Roolua yang berada di simpang Kererobo, ditengarai salah satu bangunannya menempati saluran air atau kali. Bangunan tersebut disorot oleh beberapa netisen dan diunggah oleh beberapa akun dengan beragam narasi. Yang jelas bila dikaji dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang simpadan sungai maka bukan sekedar polemic tetapi masalah hukum. Apalagi jika berbicara tentang IMB dan Amdal. Mestinya, hemat Samsi Pua Golo, Ketua DPC PAN SBD, penerapan suatu aturan seperti PERDA atau aturan Bupati harus merujuk pada hukum yang lebih tinggi dan berlaku adil. Penertiban bukan sekedar kalangan bawah dan kecil. Lalu pelangaran yang dilakukan oleh yang berkuasa dan kaya dibiarkan dan menutup mata. Sehingga bila menyalahi aturan, sebaiknya dibongkar dan Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan itu.Bersambung.-*Yos












