Inspektorat Segera Mengaudit Dinas PK Sumba Barat Daya

FOTO: Theofilus Natara, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya (dok.FB Theofilusnatara)

SBD, IDEMANews-“Menindaklanjuti temuan Ibu Bupati SBD, Ibu Ratu, kami segera melakukan pemeriksaan atau mengaudit Dinas Pendidikan SBD. Sidak tersebut didasarkan keluhan dan laporan dari sejumlah guru PAUD kepada ibu bupati tentang honor mereka  pada tahun 2025 yang belum dibayarkan. Ternyata hasil kroscek, ditemukan bahwa memang belum dibayar termasuk honor ibu bupati sendiri, “ ungkap Theo Natara, Kepala Inspektrat Kab. SBD kepada IDEMANews di kantornya (Senin, 16 Maret 2026).

Secara prosedural dan kewenangan, Ibu Bupati mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan kroscek atas keluhan sejumlah guru PAUD dan pihak yang merasa honor atau transportasinya belum dibayarkan. Dalam proses kroscek di dinas terkait (Dinas Pendidikan SBD-Red) ternyata ditemukan bahwa bendahara belum melakukan pembayaran honor sejumlah guru PAUD dan panitia untuk tahun anggaran 2025.

“Padahal sesuai standar aturan yang kita selalu sosialisasikan dalam pembinaan yang bukan hal baru bahwa per 31 Desember 2025 kas sudah harus kosong. Dan jika kas sudah kosong dan masih ada temuan berupa belum terbayarnya sejumah honor pada tahun anggaran 2025 yang telah tutup buku, wajar jika Ibu Bupati SBD melakukan kroscek. Hal itu didasarkan pada keluhan sejumlah guru PAUD dan ASN di lingkup dinas yang menjadi panitia dalam satu kegiatan. Dalam sidak (Jumat,13 Maret 2026) di  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBD, ternyata benar apa yang dikeluhkan. Bahkan termasuk honor ibu bupati sendiri. Menanggapi ini, kami merespon cepat. Sesudah libur Lebaran/cuti bersama ini, kami (inspektorat-Red) akan mengaudit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBD. Hasilnya akan dilaporkan kembali kepada ibu bupati,” ungkap Theo.

Tambahnya bahwa system pembayaran saat ini adalah system transfer ke rekening masing-masing. Ini sudah makin mempermudah kerja bendahara. Hanya saja sering terjadi, bendahara tidak meneruskan informasi kepada para pihak bahwa uang telah ditransfer. Juga menggunakan rekening siapa dan sebagai honor apa. Tentang isu berseliweran, uang sejumlah Rp. 450 juta telah dikembalikan bendahara berinisial AY, kami akan periksa dan memberikan keterangan kepada media. Bendahara dinas tersebut saat ini sudah dicopot bukan dinonaktifkan. Kami akan telusuri secara transparan dan akuntabel sejumlah dokumen dan kesaksian pihak terkait. Temuan ini menjadi preseden buruk yang tidak mengindahkan prinsip pengelolaan keuangan dan tata cara kerja bendahara.

Terlepas dari pro dan kontra atas langkah ibu Bupati SBD, Ibu Ratu B. Wula, kepala Inspektorat SBD berpendapat bahwa masih sangat wajar dan menjadi kewenangan yang melekat untuk melihat setiap detail persoalan dan mengambil kebijakan serta langkah-langkah konkrit. Ini sebagai upaya nyata meningkatkan pelayanan, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang merupakan bagian tak terpisahkan dari visi misi Bupati SBD yang ingin dicapai.

Meskipun ada yang berpendapat bahwa tindakan tersebut melampaui kewenangan lembaga teknis seperti inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang membidangi bahkan lembaga hukum yang menangani tindakan pidana. Karena selain tindakan pelanggaran administrasi, berpotensi adanya tindakan pidana korupsi, penggelapan yang bisa jadi dilakukan secara bersama-sama. Jangan sampai, bendahara menjadi korban yang menanggung  sendiri.

Meltripaul E. Rongga, salah satu pengacara kondang yang ditemui (Selasa,17/3/2025) di kantornya di Radamata mengungkapkan bahwa di satu sisi langkah bupati merupakan kewenangan untuk mengontrol. Apalagi dengan adanya keluhan yang disampaikan langsung kepada bupati. Karena menahan honor guru, meskipun kecil jumlahnya tetapi sangat berarti bagi mereka. “Saya heran jika yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2025. Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Dan alangkah lebih bijak jika ibu bupati menonaktifkan atau memberhentikan bendahara setelah mendapat rekomendasi inspektorat berdasarkan invesgasi dan hasil audit. Sehingga ditelusuri mengapa dan siapa saja yang menggunakan uang tersebut, jika sudah dikembalikan. Ditelusuri siapa saja pihak atau oknum yang ikut menikmati. Atau apakah murni inisiatif bendahara saja misalnya menahan pembayaran,” ungkapnya serius.

Tambahnya, sebenarnya ini moment yang pas. Sebagai efek jerah bagi siapapun dalang rangka menciptakan kondisi pelayanan yang baik dan pengelolaan keuangan yang baik. Sehingga jalannya pemerintahan memang bersih. Tetapi jika sepihak, ada cela yang bisa dinilai sebagai tindak arogan. Sebaiknya berdasarkan laporan hasil audit, keputusan diambil. Terserah ibu bupati sesudah itu masih pertahankan atau dicopot. Perlu ditelusuri siapa saja yang ikut menikmati karena uang sebanyak Rp. 500 juta tentu uang banyak orang yang juga dikontrol atau diketahui banyak pihak. Tetapi sudah sekian lama, belum ditransfer, kan public termasuk ibu bupati bisa bertanya ada apa?

“Hal ini perlu diklarifikasi sehingga tidak mengulang preseden buruk seperti kejadian kali lalu, ibu bupati berdebat dengan operator yang juga dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBD tentang keluhan oknum guru yang merasa haknya dipersulit. Sudah terlanjut memvonis orang, ternyata kenyataan yang terjadi, oknum tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai aturan. Kasihan ASN yang mengabdi dan bekerja sesuai aturan justru mengalami perlakuan yang tidak adil. Soal kesimpulan bersalah semestinya oleh lembaga peradilan atau seminimal mungkin institusi yang lakukan pengawasan dan pembinaan seperti inspektorat atau BPK (Badan pemeriksa Keuangan,” tambahnya kemudian.*Eman Eka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *