SBD,IDEMAnews-Memprihatinkan. Tak terlihat, tak terdengar dan tak teraba tetapi desas-desus menyeruak dan begitu terasa tepat menikam ulu hati. Tanah Marapu, tanah leluhur, tanah milik orang Kodi bukan sebatas tanah kabisu (tanah suku) yang dilabeli sebagai ghinda kamba tiba-tiba sudah terjual. Kepemilikan beralih menjadi milik orang asing. Dan yang lebih memprihatinkan, semua diam meskipun tudingan diarahkan pada oknum pihak pemerintah Desa Hura Homba, Kecamatan Kodi, kabupaten SBD yang memberikan rekomendasi dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya menutup mati hati atas status tanah ghinda kamba dalam konsep ritual budaya pasola. Lalu ghinda kamba secara historis, dimaknai apa?
Atas desas-desus tersebut yang sudah menjadi rahasia umum warga Kodi, semua diam membisu. Ditengarai Jumat, 27 Pebruari 2026 BPN Sumba Barat Daya akan turun ke lokasi untuk penanaman pilar bersama makelar. Karena itu, sempat terekam dalam pantuan IDEMA, Jumat dan Sabtu, 27-28 Pebruari 2026 situasi lengang, tanpa hiruk pikuk yang mencolok tetapi dibalik itu, di beberapa titik, ada kerumunan massa dan beberapa titik pantuan aktifitas di lokasi Ghinda Kamba. Jika ada aktifitas yang mencurigakan yang bukan berasal dari masyarakat adat, kami akan datangi dan mempertanyakan tujuan aktifitas tersebut. Jika terkait dengan aktifitas jual beli dan pemasangan pilar, mohon maaf kami tidak ada kompromi.
“Ini tanah adat, tanah nyale (yang dalam perspektif hukum agrarian, dikategorikan sebagai tanah ulayat-Red) yang tidak bisa diklaim sebagai tanah hak milik seseorang (pribadi) atau bahkan tanah milik kabisu (suku-Red) tetapi sepenuhnya tanah ulayat orang Kodi dari berbagai kabisu atau kampong adat yang selanjutnya secara turun-temurun di bawah kendali Kampung Tosi dan Kampung Bukabani tempat kedudukan Rato Nyale. Kami akan mempertahankan sampai titik darah terakhir. Dua hari kami duduk pantau dan ternyata tidak ada BPN Kab. SBD yang turun bersama makelar dan penjual tanah. Sampai sekarang kami tidak tahu pasti, siapa yang berani menjual. Sehingga di antara kami sendiri saling curiga,” tambah salah satu warga-tokoh yang tidak ingin disebut namanya.
Terkait isu penjualan lokasi tersebut, IDEMA menemui salah satu tokoh budaya dari Kampung Tosi/Tohik, Bapak Gidion Katupu. Dengan nada suara datar santai tetapi kilatan ekspresi kemarahan, ia menjelaskan bahwa lokasi Ghinda Kamba adalah warisan leluhur sejak dulu kala ketika pasola menjadi ritual adat. Lokasi itu di dekat bibir pantai yang berada di dekat Kampung Watu Pakudu dan Kampung atau Parona Ndelo Desa Wura Homba Kecamatan Kodi. “Lokasi itu kurang lebih lebar puluhan meter saja dan panjangnya sampai ke bibir pantai saat air pasang naik tidak terlalu luas. Tetapi dalam tradisi ritual adat pasola, lokasi itu disebut ghinda kamba. Lokasi putaran kuda dari satu kubu untuk masuk keluar arena pasola.Selajutnya ketika pasola pada sore hari dinyatakan berakhir oleh Rato Nyale, lembing atau kayu pasola dilemparkan dan ditinggalkan di lokasi tersebut. Dalam bahasa Kodi disebut liletong timbu karinggi”.
Bahwa dengan dilaksanakan prosesi liletong timbu karinggi (melempar/membuang kayu lembing pasola makna secara harafiah-Red) di lokasi ghinda kamba,(merentang kapas/benang/kain agar tidak kusut-makna harafiah Red), semua telah berakhir atau ditinggalkan. Dan dalam perspektif budaya, historis dan filosofis, prosesi ritual lelitong timbu karinggi di ghinda kamba dimaknai sebagai berakhirnya pasola pada tahun tersebut. Rangkaian peristiwa prosesi pasola tidak boleh menyisakan kegundahan, kemarahan, kebencian, dendam dan pikiran negative. “Kita membuang perselisihan, tidak boleh dibawa pulang ke kampong besar atau kampong kecil apalagi menjadi perselisihan pribadi. Tidak boleh kayu lembing pasola dibawa pulang ke kampong karena dianggap membawa pulang luka atau aura negatif yang dapat membawa bencana berupa panenan yang menyusut,” ungkap Gidion.
Dari nama Ghinda Kamba kita bisa menangkap pesan moral yang mendalam bahwa di situlah benang yang kusut direntangkan kembali agar dapat dipergunakan kembali. Benang kusut adalah bahasa kiasan dari hati dan pikiran kusut harus diurai atau direntang kembali sehingga lurus hati dan berpikir jernih. Membawa pulang hati dan pikiran yang gembira dan bahagia ke kampong atau rumah masing-masing hingga diharapkan bulir padi, bonggol jagung yang besar dan pada tahun berikutnya dapat membawa lagi hasil pertanian ke kampong besar. Rangkaian prosesi pasola tersebut, juga menyiratkan satu fakta bahwa di Kodi tidak ada lagi pasola di lokasi lain pada bulan Maret, seperti agenda dan jadwal yang dikeluarkan PEMDA SBD (Baca: Pasola Edisi 3 https://share.google/6YBTIZdkTGMb3if1
Jadwal Pasola yang dirilis Pemerintah Kab. SBD Tetapi Tidak Jelas Dasar Historis
| Hari/Tanggal | Tempat | Waktu |
| Senin, 9 Maret 2026 | Maliti Bondo Ate Kodi Bangedo | 08.00-12.00 WITA |
| Selasa, 10 Maret 2026 | Waiha Kecamatan Kodi Balaghar | 08.00-12.00 WITA |
| Rabu, 11 Maret 2026 | Wainyapu Kec. Kodi Balaghar | 08.00-13.00 WITA |
Yang ironis, semua pihak termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Sumba Barat Daya seolah tak peduli pada hal esensial dari ritual pasola. Jadwal pelaksanaan sudah ada intervensi bahkan terindikasi membuat jadwal atau skedul sendiri. Karena banyak pihak yang menganggap hanya berdasarkan perhitungan sains dan teknologi tanpa campur tangan rato nyale. Sehingga pasola di tiga lokasi tersebut yakni Maliti Bondo Ate, Waiha dan Wainyapu diragukan eksistensi keasliannya. Jika sekedar skema pemerintah, bisa jadi suatu saat, atas kesepakatan sekelompok warga di Kodi Utara atau kampong mana saja di Kodi yang mempunyai lapangan, ada dukungan pemerintah, boleh melaksanakan pasola sebagai hiburan semata dan kepentingan wisata. Dampak dari pelaksanaan yang semakin jauh dari ritual pasola sebenarnya, bisa diambil contoh dari kejadian di lapangan SDM Kori. Latihan pasola tanpa kejelasan dan pengawasan, dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembunuhan yang hingga kini penanganan kasus itu seperti menguap ditelan badai gurun.
Fakta Kronologis Penjualan Ghinda Kamba
Pada tahun 2025 beredar isu jika tanah ghinda kamba ditawar investor asing dengan harga fantastis meskipun lokasinya kecil, tidak sampai satu hektar. Isu tersebut menjadi perbincangan hangat tapi sambil lalu saja oleh masyarakat adat. Hal ini didasari pemikiran dan pemahaman historis bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat milik orang Kodi bukan sebatas tanah ulayat kabisu (suku). Hingga tidak mungkin bisa dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan semua orang Kodi. Tetapi diam-diam hal itu terjadi, ada pilar yang ditancapkan diam-diam.
Minggu, 22 Pebruari 2026 keluarga besar dari Kampung Tosi turun ke lokasi Ghinda Kamba warisan leluhur Rato Pokel dan Rato Mangil dengan tujuan untuk membersihkan lokasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan warisan leluhur yang disepakati agar lokasi tersebut dimaksimalkan penggunaannya. Mengingat beberapa tahun terahir ritual liletong timbu karinggi seperti terabaikan karena tidak disampaikan atau diingatkan. Dengan pembersihan tersebut, mulai tahun 2027, pasola dilaksanakan pasola pada sore hari setelah pasola pada pagi hari di Rara Winnyo/Wai Ghengo Kodi Wawa (Kodi Bawah) dengan mengembalikan fungsi Ghinda Kamba sebagai satu kesatuan tak terpisahkan dari prosesi pasola di Kodi.

FOTO: Sejumlah anak muda duduk santai depan Kampung Tosi/Tohik usai membersihkan dan merobohkan pilar di tanah ulayat masyarakat Kodi, Ghinda Kamba
Pada saat pembersihan lokasi inilah, masyarakat adat menemukan pilar batas tanah yang dianggap tidak jelas asal-usulnya. Sehingga pilar tersebut dicabut dan diratakan dengan tanah. Hingga saat ini, masyarakat adat berjaga-jaga di sekitar lokasi. Lokasi tersebut sepenuhnya dalam pengawasan dan kendali masyarakat adat Tosi. Berdasarkan temuan yang mengejutkan itu, sesuai penuturan Gidion Katupu, masyarakat adat bersepakat untuk menemui kepala BPN Kabupaten SBD pada hari Selasa, 3 Maret 2026. “Kita tegaskan agar pihak BPN Kab. SBD membatalkan penerbitan sertifikat atas lokasi tanah tersebut. Bagi penjual atau makelar agar sesegera mungkin membatalkan transaksi tersebut karena tanah tersebut sakral dan milik semua orang Kodi. Bukan milik satu kabisu saja apalagi milik perorangan. Kita harus menjaga dan melestarikan budaya kita secara bersama-sama. Saya mohon kepala desa Wura Homba, Camat Kodi, Kapolsek Kodi, PEMDA SBD dan khusus BPN SBD menjadikan sebagai atensi khusus,” tambah Gidion.
Minggu 22 Pebruari 2026 pukul 16.30 WITA rombongan masyarakat adat Kampung Tosi menemui Gidion Katupu. Mereka mendapat informasi bahwa saya turut serta dalam transaksi jual beli tanah leluhur tanah adat tersebut. Saya diduga ikut serta dalam proses jual beli tanah tersebut. Dan saya klarifikasi, jelas Gidion bahwa dia sama sekali tidak mengetahui adanya penjualan lokasi Ghinda Kamba apalagi turut serta.
Setelah klarifikasi, tokoh-tokoh Kampung Tosi/Tohik berfoto bersama mengabadikan moment itu antara lain yang bertemu adalah Bapak Kodi Maghu anak dari alm. Bapak Nolo Tari dari Uma Gallu, Bapak Bonefasius Radu Kaka anak dari alm. Bapak Rangga Katoda dari Uma Karara, Bapak Djaha anak dari alm Bapak Rombaho Biri dari Uma Kahumbu, Bapak Stefanus Rangga Bola anak dari Alm. Bapak Tari Nggoko dari Uma Gallu, Bapak Lukas Loghe Gheru dari Uma Kandi Pulung. *Yos












