Bagian Kedua-Menyingkap Tabir Kotak Pandora BRI Waikabubak: Benarkah Ada Skema Kredit yang Janggal?

FOTO: Halaman printout pada buku nasabah memuat peristiwa transaksi yang dapat dijadikan sumber data untuk memvalidasi adanya kejanggalan skema kredit nasabah Yosua

SB, IDEMAnews-Dalam situasi covid-19 tepatnya pada tanggal 27 Mei 2020 Perjanjian Kontrak Kredit dibuat yang mengatur seluk beluk hak dan kewajiban masing-masing pihak baik Kreditur dan Debutur. “Perjanjian kontrak kredit isinya, salah satu pasal mengatur angsuran selama 11 tahun dari tahun 2020-2031. Perincian tahun pertama dan kedua, membayar sebesar 10% (2020-2022). Tahun ketiga sampai tahun ke sebelas membayar sebesar 13%. Tahun pertama dan kedua saya membayar Rp. 16.025.443 dengan rincian angsuran pokok  dan bunga. Saya tidak pernah menunggak,” ungkap Yosua kepada IDEMAnews.

Dari data tabel rincian angsuran yang diperoleh IDEMAnews menunjukan fakta bahwa pihak debitur (Yosua) berkewajiban mengangsur setiap bulan pada tanggal jatuh tempo sebesar Rp 16.025.443. angsuran selama 2 tahun (24 bulan) untuk mengangsur pokok dan bunga sebesar 10 %. Baki debet yang terbaca adalah Rp 1.280.000.000 dalam perjanjian dan atau tabel angsuran sejak setoran pertama oleh pihak debitur.

Perlu diketahui bersama bahwa baki debet dapat diartikan sebagai saldo pokok pinjaman yang masih harus dibayar debitur kepada kreditur pada waktu tertentu di luar bunga, denda atau pengenaan pinalti. Nilai baki debet akan terus berkurang atau menurun seiring berjalannya pembayarran angsuran  rutin yang disepakati. Dengan demikian, baki debet menjadi acuan valid dalam penentuan sisa hutang pihak debitur (red). Sehingga secara awam sekalipun, data bisa dibaca bahwa pada angsuran ke-24 (tahun kedua), dengan rutin mengangsur Rp. 16. 025. 443 setiap bulan tanggal jatuh tempo tanpa tunggakan dengan rincian alokasi angsuran pokok dan bunga, ditemukan tertera angka baki debet sebesar Rp 1.138.276.891 (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh enam delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah). Angka tersebut karena adanya  perhitungan kenaikan jumlah pokok angsuran secara berkala dan penurunan jumlah bunga meskipun pada tiap bulan angsuran tetap sebesar Rp. 16.025.443.

FOTO: Tito, unsur Pimpinan Bank BRI Cabang Waikabubak yang melakukan transaksi nasabah Yosua

Lanjut Yosua, meskipun saat itu ada keringanan karena saat covid-19 sesuai instruksi pemerintah, saya tidak mendapat subsidi tetapi tetap dengan bunga komersial. Sehingga dalam proses ini muncul pengikatan secara meterai (perjanjian kontrak kredit) dengan beban hutang sebesar Rp 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah). “Saya merasa janggal karena uang jaminan sebesar Rp. 320.000.000 untuk jaminan rumah dan uang sebesar 1.280.000.000 sebagai hutang. Persoalannya dalam perjanjian hutang justru uang jaminan sebesar Rp 320.000.000 terhitung sebagai hutang. Jadi saya merasa ditipu,diperdaya, diakali dan ada tindakan penggelapan oleh oknum. Saat itu antara lain yang sejak awal pada bulan Maret 2020 mendatangi saya di rumah Taworara sebanyak 12 orang antara lain Pak Tito, Haris Nainggolan, Robert, Hamdan, kasir. Lalu uang kami sebesar Rp 320.000.000 yang ditarik pada tanggal 26 Mei 2020 justru terhitung sebagai hutang dan kemana uang kami menguap yang mulanya disebut sebagai syarat keseriusan,” tambahnya emosi.

Terkait fakta dan data yang disampaikan Yosua sebagai debitur, IDEMAnews menelusuri skema pembayaran angsuran yang terdapat dalam tabel angsuran dan rekening koran pihak debitur. Pada tanggal 26 Mei 2020 pada kolom debet tertera angka 500,00 dan di kolom kredit nihil saldo 367.666.883. Pada tanggal 28 Mei 2020  terbaca tiga transaksi yakni dalam kolom pertama debet tercatat angka 320.000.000, kolom kredit nihil dan saldo 39.074.218. Pada baris kedua tercatat debet nihil, kolom kredit  1.280.000.000 saldo 1.319.074.218,00 dan pada baris ketiga terbaca kolom debet: 1.280.000.000, kolom kredit nihil dan kolom saldo  39.074.218 Aktifitas rekening koran debitur per tanggal 28 Mei 2020 seperti itu adanya.

Sebagai catatan untuk melengkapi tulisan ini, istilah dalam buku rekening Bank BRI, kolom debet (debit) berarti transaksi uang keluar atau pengurangan saldo karena tarik tunai, transfer keluar, biaya admin. Sedangkan kolom kredit menunjukan transaksi uang masuk atau penambahan saldo entah setoran tunai, transfer masuk, bunga tabungan. Sedangkan saldo merujuk pada jumlah uang yang tersedia dan dapat digunakan di rekening setelah ditambah kredit (setoran) atau dikurangi debit yakni penarikan atau biaya admin (dicopas dari berbagai sumber-red).

Kemudian hal yang menjadi pertanyaan pihak debitur adalah mengapa kemudian dana sebesar  tiga ratus dua puluh juta menjadi bagian dari tagihan? “Ketika terima dokumen berupa perjanjian kontrak kredit, buku tabungan, tabel pada tanggal 28 Mei 2020, saya tidak langsung periksa. Pada tanggal 29 Mei 2020 pagi-pagi sekali saya membaca isi kontrak dan saya terkejut karena ada kejanggalan. Saya segera ke bank untuk bertemu dengan Pak Tito dan Pak Haris Nainggolan. Ternyata sudah pindah ke Flores. Ini ada apa? Lalu pada tanggal 29 Juni 2020 saya ke BRI Waikabubak untuk bertanya dan sekaligus harus menyelesaikan setoran angsuran. Saya bertemu dengan I. Weri bukan kepala yang sebenarnya,” jelas Yosua tentang kronologis.

Lalu bertemu Edi Baskoro untuk konsultasi. Dia bilang, uang kamu hanya 350 juta sedangkan bank BRI satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah. Lalu dalam nada ancaman dia bilang kalau kamu tidak mau bayar, saya carikan pengganti baru  demikian Yosua menirukan gaya bicara Edi Baskoro selaku pimpinan BRI Cabang Waikabubak. Karena itu, kami mengangsur pertama kali tanggal 29 Juni 2020 di BRI Waikabubak. Hingga akhirnya tahun 2022 pimpinan baru Pak Gunawan menawarkan membayar satu juta dan menawarkan rombak tabel. Saya tidak mau. Saya menanggung dua hutang. Dari bank saya singgah di Polres Sumba Barat untuk melaporkan atas penipuan. Tetapi saya diarahkan untuk melapor di Polres SBD. *Yos -Bersambung

Exit mobile version