SBD,IDEMAnews-Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten SBD, Yusak Benu mengungkapkan bahwa 70 sampai 80 persen tanah pesisir pantai di Kabupaten SBD telah dijual kepada investor asing. “80 persen tanah pesisir pantai SBD telah dibeli investor asing. Dan sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur batas garis pantai,” jelasnya ketika ditemui di kantor BPN SBD, Kamis, 16 April 2026.
Yusak Benu yang didampingi Aldo Sinaga, salah satu staf BPN Kabupaten SBD lebih jauh menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional sesuai TUSI (Tugas dan Fungsi) mempunyai wewenang dan tanggung jawab sehingga bekerja sesuai aturan seperti tertuang dalam UU. “BPN Kabupaten Sumba Barat Daya berwenang terkait pendaftaran tanah, pengukuran bidang tanah maksimal 25 hektar, menerbitkan sertifikat dan menangani sengketa tanah tingkat lokal. Termasuk melayani pengecekan sertifikat, hak tanggungan dan peralihan hak secara mandiri”. Kewenangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2022.
Yusak Benu yang menahkodai BPN SBD sejak tahun 2023 hingga 2026 menambahkan bahwa Kabupaten Sumba Barat Daya adalah satu kabupaten yang berkembang pesat. Animo masyarakat untuk sertifikasi lahan hak milik sangat tinggi. “Rata-rata sebulan sekitar 150 bidang tanah yang diajukan untuk pengukuran. Selain yang bersifat rutin. Dengan jumlah staf dan SDM yang ada, volume pekerjaan tersebut masih bisa terlayani dengan baik”.
Kami berusaha melayani dengan bekerja secara professional. Menanggapi keluhan masyarakat bahwa BPN Kabupaten SBD bekerja lamban tetapi pihak yang membayar lebih, diprioritaskan, Yusak dengan tegas membantah. “Kami bekerja transparan. Ada target setiap tahun yang harus dipenuhi sebsar 4000 bidang. Sejak pengajuan pendaftaran tanah, sistim akan otomatis memberi warning (peringatan-Red) bila melewati waktu 3 bulan. Sistem akan otomatis memblok. Jadi prosesnya lumayan panjang termasuk memverifikasi, pengumpulan data yuridis. Tidak ada istilah masyarakat biasa yang mengajukan dipersulit dan lambat. Lalu orang yang membayar, dilayani duluan atau diprioritaskan. Kita bekerja professional sehingga sertifikat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Terkait banyak calo atau orang lebih memilih menggunakan pihak ketiga yang dianggap dekat dengan ‘orang dalam’ BPN dalam pengurusan dokumen, sekali lagi Yusak meminta dan menyarankan agar masyarakat datang sendiri ke BPN dan mengurus. “Sama sekali tidak ada yang dipersulit. Jika mengunakan jasa orang lain, biaya akan membengkak padahal tahapan dan waktu tetap standar sama dalam prosesnya. Contoh saat ini konversi sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik. Biayanya murah saja Rp 150.000 tetapi kalau melalui perantara bisa lebih. Sertifikat elektronik sepenuhnya aman, bil terjadi kerusakan dsb bisa dengan mudah diganti. Tetapi kalau masih analog harus lapor polisi, surat keterangan. Banyak kelunggulan peralihan menjadi sertifikat elektronik. Saya dengan rendah hati menghimbau masyarakat agar mengurus sendiri saja dan kami siap melayani secara professional. Tentu saja semua sesuai aturan. Misalnya untuk pengukuran, mengacu pada prinsip clear and clean (jelas dan bersih, bebas sengketa-Red)”.
Terkait lokasi tanah di sempadan pesisir pantai dan sempadan sungai seperti daerah bantaran/sempadan sungai Sapurata, lokasi Roo Lua, secara diplomatis Yusak Benu mengungkapkan perlu pencermatan lokasi secara spesifik. BPN pada prinsipnya berhak mengeluarkan sertifikat jika ada pengajuan. Tentu dengan ketentuan penggunaan yang terbatas. Sempadan sungai/ kali dan pantai sebenarnya berstatus sebagai tanah negara dengan perkecualian tanah adat atau komunitas tertentu secara turun-temurun. BPN sebenarnya sebatas mengadministrasikan hak kepemilikan. Tentang penggunaan lahan, fungsi bukan menjadi kewenangan BPN. Sepenuhnya dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup. (Terkait status tanah di sepanjang sempadan sungai Sapurata dan sempadan pantai, IDEMANEWS akan turunkan dalam edisi berikut-Red).

Tampak samping Toko Utama Sport di Sempadan Sungai Sapurata
Hal penting yang ditambahkan Aldo Sinaga, Koordinator Seksi Penetapan Hak BPN SBD adalah penetapan batas garis pantai oleh Pemda berupa PERDA. “Kabupaten Sumba Barat Daya belum mengatur hal ini secara tegas. Dalam pertemuan setahun lalu, hal ini sudah pernah kami sarankan. Batas garis pantai harus diperjelas sehingga jarak 100 meter misalnya dari air pasang berstatus milik Negara/PEMDA. Dengan demikian, bisa disewakan dsb. Bila dimanfaatkan menggunakan bangunan semi permanen, yang mudah dibongkar. Saya pernah bertugas di Manggarai Barat, mereka mempunyai PERDA itu sehingga lahan tersebut difungsikan dan menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Kasus yang mencolok dan sering terjadi di SBD saat ini adalah kasus jual di atas jual. Tanah sudah dijual, dijual lagi kepada orang lain. Ini yang sering terjadi pada tanah-tanah strategis di perkotaan dan pesisir pantai. Pelaku bisa orang yang sama atau dijual oleh orang lain karena klaim saja. Perlu kesadaran bersama karena merugikan banyak pihak,” ungkap Yusak Benu serius.*EE-bersambung….












