BPJS Bermasalah, Pasien Tak Sanggup Bayar Tagihan RS Karitas Weetebula

Foto: Pasien Advensia Bersama Ibu/Idemanews_Yos

SBD,IDEMA News_Seorang ibu muda tampak letih dalam sorot mata yang kosong (Kamis,2 Oktober 2025) ketika ditemui IDEMANews di ruang Imanuel 2 RS Karitas Weetebula yang mempunyai spirit pelayanan: melayani dengan kasih. “Sebenarnya kami bisa pulang hari Rabu (1/10/2025) sesuai rekomendasi dokter. Tapi kami belum bisa keluar karena belum melunasi pembayaran biaya rawat inap selama 6 hari,” demikian ibu dari pasien Advensianovani Bombo (umur 4 tahun) dengan mata berkaca-kaca.

Kasus yang dialami pasien rawat inap, Advensianovani Bombo asal Kalembu Lugha Desa Kori Kecamatan Kodi Utara hanya mampu membuat kita mengelus dada iba. Ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga. Anak usia balita tersebut mengalami gangguan pernapasan sehingga orang tua melarikan ke RS Karitas Weetebula pada hari Jumat, 26 September 2025. Lalu rawat inap dan ditempatkan di ruang Imanuel 2 dengan menjaminkan uang sebesar satu juta rupiah. Selama dirawat inap hanya ditunggui sendiri lalu keesokan hari datang nenek dari pasien Advensia untuk membantu ibunya menunggu pasien.

Sejak masuk rawat inap, pihak RS Karitas Weetebula telah memberikan informasi agar segera mengurus BPJS karena NIK bermasalah. NIK (Nomor Induk Keluarga) yang digunakan Advensia dalam KK (Kartu Keluarga) tidak cocok dengan namanya. Nama yang muncul pada NIK tersebut adalah nama kakak pasien yang sudah meninggal. Oleh karena itu, pihak RS Karitas menyarankan agar segera diurus sehingga NIK atas nama Advensia bisa diaktivasi dan memperoleh klaim BPJS Kesehatan. Batas waktu perubahan dan atau perbaikan NIK dan aktivasi di BPJS dalam tiga hari (sampai hari Senin).

Sesuai saran baik RS Karitas Weetebula, dalam keterbatasan financial dan  pemahaman, ibunya pulang ke rumah menginformasikan hal tersebut kepada keluarga. Tetapi naasnya, tidak ada keluarga yang bisa dan paham cara mengurus di Dispenduk SBD. Dalam setengah keputusasaan, pada hari Senin malam baru bertemu dengan Okta seorang anak muda yang bisa membantu mengurus persoalan tersebut. Maka pada hari Selasa (29/9/2025), keluarga yakni Okta mengurus di Dukcapil SBD di Kadul tentang perbaikan NIK dan selanjutnya aktivasi di BPJS. Namun tragisnya, batas waktu aktivasi tiga hari sudah lewat sehingga pihak RS Karitas tidak bisa memproses klaim tersebut dalam sistem pembayaran rumah sakit.

Pada hari Rabu, 1 Oktober 2025 ketika dokter memberikan rekomendasi bisa pulang; rawat jalan, keluarga pasien mengurus administrasi. Pada saat itulah keluarga panik dan bingung. Karena total biaya adalah Rp. 3,665.201. Yang sudah dipanjar (uang jaminan) sebesar Rp. 1.000.000. Sehingga harus membayar Rp. 2.665.201 untuk melunasi seluruh biaya. Surat jaminan/pembayaran pasien yang ditandatangi petugas kasier RS Yuse Gaka diserahkan kepada pasien untuk mengurus penyelesaian. Atas ha ini, ibu Advensia telah menghubungi suami yang bekerja sebagai buruh di Bali tetapi belum ada kiriman uang tersebut sehingga sampai hari ini (Kamis) IDEMANews mengunjungi keluarga tersebut masih menempati ruang Imanuel. Anak tersebut terbaring layaknya anak yang masih sakit dan tidak boleh bermain.

Pihak RS Karitas Weetebula bagian pembayaran hanya menjelaskan kronologis dan keadaan bahwa klaim BPJS tidak bisa terakomodir dalam sistem karena batas waktu sudah lewat tiga hari. “Karena klaim gagal, pasien membayar penuh atas biaya yang tertera sebesar Rp.3.665.201. Kalau sudah selesai administrasi bisa langsung pulang,” demikian penjelasan petugas kasir. Memang sistim yang ada sangat memadai tetapi jika terjadi human eror atau sistem lain yang bermasalah, misalnya tidak ada jaringan internet yang menyebabkan klaim itu gagal diselesaikan dalam tempo tiga hari, masyarakat sangat dirugikan. Karena sesuai UU no 40 tahun 2004 memberi payung hukum atas penyelenggaraan jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan sosial dan perlindungan bagi seluruh rakyat. Termasuk UU BPJS No 24 tahun 2011 yang mengatur program jaminan sosial secara terpadu. Sehingga amanat UUD 1945 pasal 28H ayat 3 yakni menjamin setiap orang berhak atas jaminan sosial dan pasa 34 ayat 2 menjadi sebatas ilusi bagi masyarakat kecil yang miskin, akses lemah.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya, dr. Linus Kaleka yang dhubungi (Kamis/2/10/2025) memonitor langsung RS Karitas dan BPJS. “Terkait ini, diharapkan rumah sakit menyampaikan batas waktu kepada keluarga pasien. Jika mereka datang di Dinkes sebelum jatuh tempo, kami akan mengambil langkah agar permasalahan yang ada selecepatnya bisa diselesaikan. Staf siap membantu masyarakat kecil. Prosedur ini sudah diketahui RS dan BPJS sehingga bisa memberi saran kepada keluarga ke Dinkes. Selama ini keluarga pasien yang mempunyai kendala dan datang ke Dinkes Kab SBD sebelum jatuh tempo, bisa diatasi. Tetapi jika sudah lewati batas jatuh tempo, tidak bisa apa-apa lagi,” jelasnya. Sampai tulisan ini diturunkan, Advensianovani hanya terbaring di tempat tidur. Ibunya duduk di lantai sambil mencoba menghubungi sejumlah keluarga mencari bantuan. Sesuai nama pasien Advensia yang berasal dari kata Adven yang berarti masa penantian. Dalam tradisi Gereja Katholik masa Adven berlangsung selama 4 minggu. Keluarga pasien memohon kebijakan RS dan pihak yang sekiranya bisa membantu kesulitan yang dialami. “Keluarga tetap menantikan kebaikan hati itu,” ungkap neneknya terbata-bata sambil menyeka linangan air mata.*Yos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *