Kanaikan Pajak dan NJOP 400% Kab. Sumteng Dipending

Foto: Bupati Sumteng-Drs. Paulus S.K. Limu/Idemanews/EE

Sumba Tengah, IDEMANews_“Mempertimbangkan situasi rill masyarakat Sumba Tengah saat ini, masukan-masukan bapa ibu yang tergabung dalam Forum Aliansi Peduli Pajak Sumba Tengah, pada prinsipnya saya setuju dan sepakat dengan semua tokoh Sumba Tengah yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pajak. Tuntutannya jelas, agar kenaikan pajak dibatalkan. Hal ini sejalan dengan spirit Vox Populi Vox Dei-(Suara Rakyat adalah Suara Tuhan_Red)” demkian jawaban Drs. Paulus S.K. Limu, Bupati Sumba Tengah (Rabu/3/9/2025) dalam RDP dan audiensi dengan tokoh-tokoh Aliansi Peduli Pajak Sumba Tengah di gedung DPRD Sumba Tengah.

Lanjutnya, kita semua yang hadir di sini, bapa ibu yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pajak Sumba Tengah, Ketua, Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Sumba Tengah dan segenap pimpinan OPD Sumba Tengah dalam kapasitas dan tugas masing-masing yang diemban, semua bermuara pada panggilan yang sama yakni bagaimana memajukan daerah (Kabupaten Sumba Tengah) dan bagaimana masyarakat sejahtera. Agar setiap warga Kabupaten Sumba Tengah mencapai taraf hidup yang layak dan baik. Sehingga pada prinsipnya, pemerintah bersama DPRD sebagai representative perwakilan rakyat berupaya semaksimal agar keputusan dan kebijakan terarah untuk kemajuan wilayah dan masyarakat Sumba Tengah.

“Langkah pemerintah Kabupaten Sumba Tengah untuk menaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar 400% pertama-tama dimaksudkan untuk memproteksi kepentingan masyarakat pemilik objek pajak. Selain itu, kenaikan tersebut berdasarkan perintah Undang-Undang dan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor 143.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 atas temuan LKPD tahun 2022. Salah satu rekomendasi BPK adalah menetapkan Keputusan Bupati tentang tarif NJOP berdasarkan hasil yang dilakukan  oleh Bidang Pendapatan Daerah. Selanjutnya UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 1 tahun 2022 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 sebenarnya mengamanatkan bahwa besarnya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ditetapkan  setiap 3 (tiga) tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan  setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Sedangkan pemerintah Kabupaten Sumba Tengah selama 4 tahun belum melaksanakan amanat UU tersebut sehingga juga menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Propinsi NTT,” tambahnya.

Namun mempertimbangkan berbagai aspek terutama kondisi masyarakat, secara pribadi maupun sebagai pimpinan wilayah, Bupati Sumba Tengah dengan tegas menyatakan siap melaksanakan tuntutan masyarakat. Mengkaji dan mengkonsultasikan kembali tentang pemberlakuan kenaikan NJOP sebesar 400% yang berkonsekwensi pada kenaikan pajak dari tahun sebelumnya. Pernyataan bupati tersebut langsung disambut tepuk tangan meriah oleh forum peserta yang hadir. Selanjutnya Ketua DPRD Sumba Tengah juga menyatakan pendapat bahwa keputusan bupati untuk mempertimbangkan dan “mempending” keputusan kenaikan pajak dan pelaksanaannya adalah harapan kita semua. “Saya juga sangat setuju. Sekarang tergantung pendapat semua DPRD. Kalau semua sepakat, saya akan bungkus (mengesahkan-Red)” jelasnya.

Tanpa menunggu lama, semua DPRD yang hadir menyetujui dan menyesahkan agar kenaikan NJOP sebesar 400% dipending sambil dikonsultasikan kembali ke Kemendagri. Tepat pukul 14.39 WITA ketua DPRD Sumba Tengah mengetuk palu pengesahakan kesepakatan “pending” kenaikan NJOP sebesar 400%. Selanjutnya akan dikonsultasikan dan disampaikan kembali kepada semua pihak melalui Rapat Audensi dengan masyarakat dan tokoh Aliansi Peduli Pajak Sumba Tengah.

Tuntutan Aliansi Peduli Pajak Sumba Tengah

          Melalui Ketua Forum Aliansi Peduli Pajak Sumba Tengah, ditegaskan bahwa mereka menolak kenaikan NJOP sebesar 400%. Karena kenaikan tersebut dianggap memberatkan warga Wajib Pajak. Karena kenaikan NJOP sebesar 400% akan mempunyai konsekwensi kenaikan jumlah tagihan pajak. “Jika sebelumnya misalnya wajib pajak membayar 10.000 lalu sekarang harus membayar 20.000 tentu jumlah yang besar dan memberatkan. Kita harus memikirkan masyarakat yang tidak mampu. Belajar dari demostrasi anarkis yang terjadi di wilayah lain di Jawa, sebaiknya kita hindari hal itu terjadi. Sehingga apapun penjelasan dari pemerintah, kami tetap menuntut kenaikan NJOP dibatalkan,” ungkap ketua APPST dengan tegas.*EE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *