Sumba Barat Daya, IDEMAnews — Terhitung tanggal 25 Maret 2026 tahapan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Desa Kadaghu Tana, Kodi Utara terpaksa terhenti. Salah seorang warga Desa Kadaghu Tana, Jermias Jaha Gango meminta agar pembangunan KOPDES MP tersebut dihentikan karena ternyata bangunan tersebut berdiri bukan saja di atas lahan milik desa tetapi lahan milik pribadinya yang berbatasan langsung dengan tanah milik Desa Kadaghu Tana, Kodi Utara.
Demikian penjelasan Jermias yang didampingi saudaranya Oktafianus Ra Mone (Rabu, 6 Mei 2026) di Kodi Utara. “Tanah milik saya tersebut merupakan tanah yang dibeli dari hasil keringat yang dikumpulkan sedikit demi sedikit dari Bapak Lere Holo. Luasnya sedikit saja 1.642 meter persegi dan telah bersertipikat yang dikeluarkan di Tambolaka pada tanggal 13 Desember 2021. Kami kaget karena ternyata batas tanah bagian belakang hilang, pohon kelapa sebanyak tiga pohon digusur. Pohon kelapa itu sudah berbuah dan kami tanam dengan jarak kurang lebih 50cm dari batas tanah,” ungkapnya.
“Dan ternyata setelah kami cermati, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih ini mengambil lahan kami selebar kurang lebih 4 (empat) meter. Karena itu pada tanggal 25 Maret 2026 kami meminta secara lisan untuk penghentian pembangunan kepada kontraktor. Hal yang kami kuatirkan adalah jika benar dibangun juga di atas lahan kami selebar 4 meter, bagaimana hak kami. Karena selama ini sampai sudah dibangun pondasi dan tembok, sama sekali tidak ada pemberitahuan dari pemerintah desa, kepala desa atau pihak lain yang bertanggung jawab. Sebagai pemilik lahan, kami yakin betul tentang batas tanah apalagi yang menanam pilar batas juga langsung dari orang pertanahan (BPN Kab. SBD-Red). Dan sudah ada pohon kelapa yang ditanam bahkan sudah berbuah. Lalu dari pohon kelapa, pondasi KOPDES masih masuk kea rah tanah kami kurang lebih 4 meter. Sehingga kami keberatan karena tidak ada kejelasan atas hak kami itu,” tambahnya.
Lalu kami menerima surat panggilan di Kantor Desa yang terjadi pada tanggal 24 April 2026. “Kami menghadiri undangan itu dan kami sama sekali tidak bermaksud menghalangi program pemerintah. Kami sangat mendukung apalagi demi kemajuan desa tetapi kalau dibangun di atas tanah kami dan tidak ada ijin atau persetujuan dari kami, bagaimana? Siapa yang urus perubahan ukuran tanah sehingga cocok dengan sertipikat yang kami pegang. Tentu sebagai orang kecil, kami ingin juga hak kami dilindungi dan nyaman”. Lanjutnya, hal ini kami sampaikan karena banyak pihak yang tidak ingin saya sebutkan nama dan jabatan, bilang kalau lawan pemerintah, menghalangi program pemerintah apalagi pemerintah pusat, pasti tidak menang.
Karena saudara saya takut akhirnya saya harus tinggalkan pekerjaan di Bali untuk datang ke kampong dan membantu kakak saya, Jermias untuk mencari keadilan. Saya sudah tiga kali bolak-balik Bali-Sumba untuk urusan ini, keluh Okta. Dalam pertemuan itu kami keluarga pemilik lahan dan dengan pemerintah desa menyepakati bila pembangunan di atas lahan milik Jermias maka badan bangunan yang berada di atas lahan bukan milik desa digusur. Soal tiga pohon kelapa yang dirubuhkan tidak dipersoalkan. “Untuk itu kami disuruh untuk mendatangkan pihak BPN Kabupaten Sumba Barat Daya untuk datang mengukur ulang tanah tersebut.

Kami ikuti semua dan sedang mengurus permohonan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. SBD. Semoga secepatnya bisa diukur. Kami juga sudah menunjukan sertifikat asli tetapi tetap kami diminta untuk mengurus di BPN. Sedangkan ketika kami minta agar sertipikat kantor Desa Kadaghu Tana ditunjukan supaya dicocokan, sama sekali tidak digubris.
Menanggapi kemelut sengketa lahan tersebut, Siprianus Leha, DPRD SBD dua periode dari Partai HANURA sekaligus Ketua Fraksi HANURA SBD kepada IDEMANews mengungkapkan bahwa hak-hak masyarakat kecil harus dijamin. Saya yakin warga yang keberatan atas pembangunan KOPDES itu bukan berarti tidak mau ada koperasi atau menghalangi program pemerintah. Jangan justru dengan kehadiran KOPDES MP Kadaghu Tana, masyarakat dirugikan, ditindas dan ditakut-takuti. Pemerintah desa yang paling dekat dengar warga masyarakat, seharusnya proaktif komunikatif. Tugas-tugas kepala desa jelas sekali terkait pembangunan KOPDES Merah Putih.
Lanjutnya, sejak awal sebenarnya kepala desa harus bisa memastikan lahan tanah desa untuk lokasi pembangunan koperasi. Justru disini secara tidak langsung, pemerintah desa tidak serius untuk mendukung progress program pemerintah termasuk koperasi. Hal ini sangat merugikan banyak pihak termasuk kontraktor yang mengerjakan. Karena ditargetkan KOPDES beroperasi pada tahun 2026.Tentu warga seperti Jermias bisa dianggap sebagai warga yang tidak mendukung pemerintah termasuk pemerintah desa dalam pembangunan di desa dengan berbagai desas-desus oleh orang di desa. Warga jika tertindas dan haknya dihilangkan secara paksa hanya atas nama pembangunan, itu sama sekali tidak dibenarkan. Kita akan kawal sehingga tidak mengorbankan hak masyarakat kecil, ungkap Siprianus Leha serius.
“Intinya bangun komunikasi. Jika sejak awal dibangun komunikasi dan warga diajak berdialog dan bermusyawarah, pasti bisa win win solusi. Dengan modal sederhana meter dan mengukur sudah bisa jelas batas apalagi ada pilar-pilar. Dan kalau salah satu pilar dihilangkan, bisa menjadi pertanyaan. Jadi membangun SBD termasuk membangun desa dengan kehadiran Koperasi Merah Putih harus dikawal bersama dengan komunikasi yang dinamis,” tambahnya.*EE-In












