SBD,IDEMANews-Masyarakat adat Kampung Tohik, Kodi menanti jawaban kepala BPN Kabupaten Sumba barat Daya. Kamis, 16 April 2026 IDEMA menemui Gidion Katupu salah satu tokoh Kampung Tosi. “Kami menunggu jawaban Kepala BPN. Hari ini tepat satu bulan setelah kami mengantar surat keberatan atas penerbitan sertifikat lokasi tanah di pesisir pantai di lokasi pasola yang disebut Ghinda Kamba. Jelas permohonan kami, agar dibatalkan jika sudah diterbitkan. Tembusan surat tersebut, sudah diterima langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN,“ ungkapnya.
Setelah mengetahui bahawa lokasi Ghinda Kamba dijual oleh oknum yang sebenarnya sama sekali tidak mempunyai tanah warisan di lokasi tersebut, tokoh-tokoh masyarakat Kampung Tosi resah. Lalu kami sepakat untuk mendatangi pihak BPN Kabupaten Sumba Barat Daya untuk pengecekan dan meminta agar pengajuan sertifikat oleh onum yang menjual tanah tersebut dibatalkan. “Pada tanggal 3 Maret 2026 kami mendatangi BPN SBD dan bertemu dengan Kepala BPN SBD”.
Lanjut Gidion dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan persoalan, menjelaskan dan menunjukan sejumlah bukti terkait status tanah tersebut sebagai tanah adat. Tanah milik semua orang Kodi. Bukan sekedar tanah kabisu (klan-Red) yang menjadi milik satu suku dan selanjutnya dibagi-bagi kepada keluarga atau anggota kabisu. Tetapi tanah tersebut merupakan tanah adat yang diperuntukan sebagai lokasi pasola terakhir pada sore hari. Sehingga disebut sebagai ghinda kamba. Lokasi yang digunakan sebagai tempat terakhir orang atau peserta pasola membuang lembing pasola dan tidak diambil lagi atau dibawa pulang di rumah. Jadi lokasi tersebut merupakan milik bersama, tanah Marapu Nyale dalam keyakinan masyarakat Kodi. Jadi tidak bisa menjadi hak milik seseorang atau ada orang yang menjual atau mengalihkan hak milik.
Saya juga menyampaikan fakta siapa yang menjual. Dan saya pun menunjukan aturan perundang-undangan terkait sempadan pantai dan status tanah adat. Selanjutnya Kepala BPN Kab SBD menyarankan kami agar membuat surat keberatan dan permohonan pembatalan sertifikat secara tertulis. Agar menjadi dasar bagi BPN SBD menyikapi secara resmi. “Pada tanggal 9 Maret surat telah selesai dan kami antar ke BPN Kabupaten SBD pada tanggal 16 Maret 2026. Tercatat dengan jelas dalam register buku tamu. Sedangkan surat tembusan ke Bupati SBD, Ketua DPRD SBD dan menteri/Wakil Menteri ATR/BPN sudah diantar langsung dan diterima oleh Wamen ATR. “Waktu itu kepala BPN SBD minta nomor HP untuk menghubungi saya sewaktu-waktu tapi sampai sekarang sama sekali tidak ada kabar berita. Kami memperjuangkan hak tanah adat masyarakat Kodi dengan sepenuh jiwa dan raga. Jadi, jangan ada yang main-main dalam hal ini,” kisahnya dalam nada kesal.
Sedangkan Kepala BPN Kabupaten SBD yang dijumpai Kamis, 16 April 2026, membenarkan adanya beberapa tokoh Kampung Tosi yang ditemuinya pada tanggal 3 dan 16 Maret 2026. Beliau membenarkan tentang surat permohonan pembatalan sertifikasi tanah tersebut. “Kami masih mengkaji dan menelusuri bukti-bukti karena apakah benar tanah yang dimakasud atau bukan. Karena pada prinsipnya pemrosesan sertifikat dari pengajuan didasari dari desa,” ungkapnya.

Pembersihan area kuburan leluhur tokoh dan warga Kampung Tohik di sekitar lokasi Ghinda kamba
Dasar pembatalan sebuah sertifikat, lanjut Yusak Benu hanya tiga hal. Pertama, terjadi bencana alam sehingga tanah tersebut hilang. Kedua, melalui proses peradilan dan ada keputusan inkrah yang membatalkan status sertifikat tersebut. Ketiga, pemilik sertifikat tersebut yang membatalkan kepemilikannya. Bila lokasi yang dimaksud berada di sempadan pantai, jarak 100 meter dari titik pasang tertinggi, lokasi tersebut sebenarnya berstatus tanah Negara apalagi jika belum berstatus hak milik. Memang diatur sempadan tersebut tidak bisa asal disertifikasi. BPN hanya dapat menerbitkan sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai di wilayah pesisir untuk bangunan tertentu: pelabuhan, tempat wisata atau rumah masyarakat pesisir tetapi bukan SHM (Sertifikat Hak Milik). Hal ini disesuaikan dengan Perda (Peraturan Daerah) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, hemat Gidion Katupu, juga merinci wewenang BPN kabupaten Kota antara lain: menangani dan memediasi dan membantu penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di wilayahnya. Dan BPN Kabupaten Kota diberikan otoritas untuk pembatalan sertifikat.
“Mereka berwenang membatalkan sertifikat yang dikeluarkan. Sayangnya, sampai detik ini, sejak surat permohonan kami belum ditindaklanjuti. Sebagai masyarakat adat Kampung Tosi, saya sangat prihatin dan marah. Ketika ada pengaduan masyarakat apalagi masyarakat adat, kok disepelekan? Sejak kami bersurat resmi, kami sudah membersihkan lahan Ghinda Kamba. Jika ada orang termasuk orang BPN SBD turun ke lokasi, sebaiknya berkoordinasi dengan masyarakat adat Kampung Tosi. Kami tidak ijinkan aktifitas apapun di atas tanah leluhur, tanah adat tanpa sepengetahuan dan ijin dari kami. Tanah itu jelas, ada sejumlah batu kubur yang sampai sekarang masih berdiri di lokasi tersebut,” ungkap Gidion dalam nada tinggi.
Dan pertanyaan konyol yang muncul adalah apakah untuk mengembalikan status tanah tempat diselenggarakan pasola, acara ritual adat Pasola, harus ditempuh melalui jalur hukum?Pengadilan? Karena hemat Yusak Benu, sertifikat bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan. Gidion tegas, tanah tersebut jelas milik masyarakat adat. Kami tidak akan pernah berpikir ke sana. Tetapi kami akan pertahankan status tanah tersebut seperti apa adanya. Apapun harganya, kami pertaruhkan. Kami sudah membersihkan selama kurang lebih selama dua bulan. Atau proses pembatalan sertifikat didasarkan pada kewenangan yang dimiliki BPN Kabupaten tanpa persidangan di pengadilan? Walahualam!*Yos-bersambung….












