Seri Pasola_Bagian  Kelima: Lokasi Pasola Ghinda Kamba Dibersihkan Sebatas Pelipur Lara

FOTO: Tokoh dan warga Kampung Tohik saat memantau lokasi Ghinda Kamba, Desa Wura Homba. Kec. Kodi, Sumba Barat Daya (16/03/2025)

 SBD, IDEMAnews-Ironis. Masyarakat adat dari Kampung Tohik, Kodi selama satu bulan penuh (Maret 2026) membersihkan lokasi pasola Ghinda Kamba. Bahkan ketika pasola di Wainyapu pada hari Rabu, 11 Maret 2026 tua dan muda turun lokasi dengan peralatan sederhana. Namun dibalik peluh tetes keringat membabat lahan, Ghinda Kamba, kini adalah  cermin panorama tetes air mata keindahan Kodi. Tanah adat sebagai symbol ritus dan spiritualitas penting pasola di Kodi telah dijual. Telah berpindah tangan ke investor asing. Kerja bakti dengan peluh tetes keringat hanyalah sebuah ungkapan hati, luka lara sebagai pelipur lara.

Yang terasa ironis seperti merobek sanubari, ketika komunitas warga Kampung Tohik bergerak membersihkan lokasi, semua diam. Tak ada yang peduli. Pemerintah Desa Hura Homba, Kecamatan Kodi apalagi tingkat kabupaten dan propinsi NTT. Diam seribu bahasa seperti tak terjadi apa-apa, pasola sebagai sebuah tradisi tidaklah penting. Pasola dipandang tidak lebih dari sebuah event budaya, karnaval ketangkasan demi hiburan, demi promosi pariwisata dan bisnis. Tentang ritual adat dan eksistensi pasola bagi masyarakat adat Kodi dianggap sebatas formalitas.

FOTO: Rato Nyale (Berikat kepala selendang kuning), bersama tokoh dan warga Kampung Tohik lakukan pantauan langsung di lokasi Ghinda Kamba (24/03/2025)

Meskipun tak ada lagi yang peduli, komunitas masyarakat adat Kampung Tohik pantang menyerah. Mereka tetap komitmen membersihkan lokasi dan dipersiapkan untuk digunakan kembali pada pasola tahun berikutnya. “Kami sepakat mengembalikan fungsi Ghinda Kamba seperti apa adanya. Karena dari lokasi tersebut ada nilai, ada ritual sebagai satu kesatuan dari prosesi pasola. Satu bagian akhir yang tak boleh dilupakan. Pasola hanya akan mempunyai makna dan nilai manakala Ghinda Kamba dikembalikan fungsinya,” ungkap Gidion Katupu, tokoh Kampung Tohik.

Kami telah mendatangi kantor BPN (badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumba Barat Daya dan bertemu dengan pimpinannya. Kami menegaskan tentang status tanah tersebut dan meminta denga tegas agar pihak manapun yang mengurus sertifikat tanah agar tidak dilayani. Tanah tersebut adalah tanah masyarakat adat bahkan tanah moyang masyarakat Kodi secara keseluruhan. Sehingga, lanjutnya, tidak ada seorangpun mengklaim sebagai hak dan menjual kepada siapapun. Memang kami tidak puas atas tanggapan dari BPN. Tetapi kami bertekad untuk menjaga lokasi Ghinda Kamba sehingga tidak jatuh kepada pihak manapun. Karena ini prinsip dan tidak bisa ditawar. “Tanggal 3 Maret 2026, saya, Bonefasius Radu dari Uma Kara, Pote Deta dari uma pondi bertemu langsung kepala BPN Kabupaten SBD. Secara lisan saya menyampaikan agar proses sertifikasi tanah adat, tanah Marapu Nyale di Ghinda Kamba dibatalkan,” jelasnya.

Ghinda Kamba dalam tradisi jua sebagai tempat pelaksanaan pantun adat yang dalam bahasa Kodi disebut kawoking. Ke depan akan dihidupkan kembali. Selain sebagai lokasi atraksi pasola pada sore hari setelah pasola pagi hari di Rara Winyo atau Wai Ghengo Kodi Wawa. Tanah tersebut adalah tanah adat leluhur Kodi Rato Bokel dan Rato Mangil dari Kampung (parona:istilah masyarakat adat Kodi-Red) Mbuka Bani, Tohik (Tohik sekarang), dari Rato Themba dan Rato Rawi dari Kampung atau Parona Mete. Alasan lain permintaan pembatakan karena bertentangan dengan UU dan Peraturan Presiden RI No 51 tahun 2016 tentang sempadan pantai.

FOTO: Tampak beberapa tokoh dan warga Kampung Tohik lakukan pembersihan pada salah satu sisi lokasi Ghinda Kamba (25/03/2025)

“Saya bersama masyarakat Kampung Tohik melakukan survey kecil-kecilan. Pada saat titik pasang tertinggi kea rah darat, pada tanggal 26 Pebruari 2026 dan pada tanggal 11 Maret 2026 saya lakukan pengukuran. Saya bawa memang meter. Ternyata ketika diukur, panjang 147 meter saja sudah sampai ke bahu jalan. Jadi jelas bertentangan dengan peraturan yang mengatur sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik tertinggi air pasang. Hal ini saya sampaikan langsung juga kepada Kepala BPN waktu itu. Hal ini mestinya harus menjadi perhatian termasuk dalam mensukseskan visi misi menata kota bangun desa dari Ibu Bupati SBD, Ibu Ratu. Pada saat itu kepala BPN meminta kami untuk membuat surat keberatan secara tertulis. Kami meminta agar bupati SBD dan Gubernur NTT, Bapak  Emanuel Laka Lena menjadikan hal ini sebagai prioritas perhatian,” ungkapnya.

Untuk diketahui bersama, lokasi Ghinda Kamba berada di Desa Wura Homba Kecamatan Kodi SBD, terletak di tepi pantai yang berdekatan dengan Kampung Watu Pakadu dan Kampung Ndelo. Men urut Gidion Katupu yang juga memuntahkan kekecewaannya melalui media social bahwa lokasi tersebut dijual. Disebut secara terang-terangan tanah tersebut dijual oleh Marthen Milla Ate, Pati Lendu atau Petrus Pati Lendu, Welem Wonda Bata dkk. Saya kecewa dan mengutuk perbuatan yang tega menjual tanah tersebut.

FOTO: Usai lakukan pembersihan lokasi, beberapa tokoh dan warga Kampung Tohik istirahat sejenak di salah satu naungan pohon di lokasi Ghinda Kamba (25/03/2025)

Pertanyaan sederhana: apakah Ghinda Kamba akan kembali dalam pelukan Marapu Nyale, masyarakat adat Kodi? Atau tinggal kenangan dan menjadi larah, sebuah luka komunitas yang memudarkan nilai pasola sebenarnya? Ataukah menjadi jalan lain pemicu konflik atau mungkin saja berkembang pemikiran, Ghinda Kamba saja dijual, mengapa kita tidak sekalian menjual pasola sebatas pesona pariwisata sehingga disepakati lagi agar pasola juga digelar di Kodi Utara. Karena saat ini, tiga kecamatan di Kodi, sudah ada pasola. Yang belum ada tinggal di Kodi Utara? Sesederhana itukah?*Yos-Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *