Unit Perlindungan Perempuan & Aanak SBD Dampingi Korban MM di Polres Sumba Barat Daya

Foto: Clara Deny C, S.Psi , Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sumba Barat Daya (08/04/2026)

SBD,IDEMAnews-Korban kekerasan perempuan, MM (26 Tahun) yang berprofesi sebagai guru, Rabu, 8 April 2026 hadir di Polres SBD. Ia didampingi Clara Deny C, S.Psi dari UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Sumba Barat Daya dan Frederius Egi dari LBH Sarnelli. “APH yang menangani korban sangat pengertian. Ketika korban menerima pertanyaan APH atau pada saat dia menjelaskan kronologis kejadian, dia menangis. Polisi tidak mendesak atau terburu-buru. Dibiarkan dulu sampai dia siap untuk melanjutkan cerita,” ungkap Clara, Kepala UPTD PPA SBD prihatin.

Lanjutnya, MM menangis karena terpaksa mengingat kejadian kelam dan harus menceritakan kembali. Selama pemerikasaan berlangsung, korban diberikan waktu untuk memproses pegalaman pahit yang dialami. Sesudah dia siap secara mental, pemerikasaan dilanjutkan. Iii juga penting agar korban dapat memerikan keterangan yang dibutuhkan secara akurat dan jelas. Terkait kasus tersebut, Ibu Clara menegaskan bahwa UPTD PPA SBD berkomitmen mengawal kasus ini secara menyeluruh.

“MM membutuhkan pendampingan serius. Korban mengalami trauma psikologis, bahkan sempat mengungkapkan keinginan bunuh diri. Kami akan damping dan bekerja sama dengan semua pihak sehingga masalah pskologis, mentalnya bisa dipulihkan. Korban MM bahkan pernah ingin bunuh diri. Pendampingan intensif mutlak dibutuhkan. Minimal didampingi psikolog untuk membangkitkan semangat dan tegar. Bahwa dia tidak sendirian, ada banyak pihak yang peduli pada hidup dan kebahagiaannya. Dengan rasa percaya diri, akan membantu dirinya sendiri untuk pulih dan bangkit dari keterpurukan dan juga menghadapi proses hukum yang berlangsung kemudian,” tambah Clara.

Tambahnya, UPTD PPA SBD bersama LBH Sarnelli akan secara khusus akan mengawal kasus tersebut hingga penyelesaian kasusnya. Memastikan perlindungan hukum, aspek psikologi korban dan dukungan social komunikasi bagi korban. Patut disampaikan bahwa dengan melaporkan kasus ini, korban justru lebih nyaman dan baik. Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan malu atau takut jika mengalami kasus serupa seperti pelecehan sesual, pemerkosaan atau tindakan verbal lain yang termasuk sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Meskipun ada fakta bahwa setelah melapor, korban tidak bisa tinggal di rumah lagi atau dekat dengan keluarga. Misalnya kasus di Totok. Hal tersebut, PPA bekerja sama dengan semua pihak agar korban mendapat perlindungan hukum maksimal. Milsanya perlindungan saksi. “Kami akan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempunyai jangkauan dan sistem yang lebih memadai daripada kami,” demikian Clara.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga mandiri yang berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi atau korban tindak pidana agar merasa aman dalam memberikan keterangan pada proses peradilan. LPSK melindungi saksi dari ancaman fisik, psikis maupun hukum dengan berbagai layanan. Tugas dan kewenangannya didasarkan pada amanat UU No. 13 Tahun 2006. Bentuk perlindungan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan dan bantuan memfasilitasi restitusi (ganti rugi dari pelaku) atau ganti rugi dari Negara).

Sedangan Frederius Egi, SH, paralegal dari LBH Sarnelli memberikan keterangan pers sesaat setelah pemeriksaan MM selesai pada pukul 18.00 WITA. “MM, korban telah diambil keterangan dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Selanjutnya data akan dikumpulkan dan hasil resmi akan diumumkan. “Kronologis sudah disampaikan secara jelas dalam pemeriksaan tadi. Selanjutnya menunggu hasil dari Polres SBD. Terkait unsur pidana, kita tunggu. Kami tidak bisa berspekulasi meskipun indikasinya ada,” tambah Fred.*Yos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *