Bagian Keempat-Menyingkap Tabir Kotak Pandora BRI Waikabubak: Guna Penyidikan, TIPIDTER Polres SBD Periksa Yosua

Yosua Todo Nura Lele, bersama istri didampingi pengacara Seprianus Once Lende, SH ketika konferensi pers di depan ruang Tipidter Polres SBD (08/04/2026)

SBD, IDEMAnews-Buntut dari kegaduhan yang terjadi di ruang lobi Bank BRI Cabang Waikabubak, Rabu, 25 Maret 2026 yang dilakukan Yosua Todo Nura Lele viral dan diikuti oleh klarifikasi dari bank BRI Cabang Waikabubak yang ditandatangi  Pande Made Yogi Winata. Pihak Yosua yang didampingi pengacara, P. Narto menerima surat nomor B/146/III/2026/RESKRIM dari Polres Sumba Barat Daya tentang Pemberitahuan Perkembangan  Hasil Penyelidikan (SP2HP). Selanjutnya, Selasa, 8 April 2026 Yosua bersama istri yang didampingi pengacara Seprianus Once Lende, SH dari Kantor Bantuan Hukum SARNELLI memenuhi panggilan POLRES SBD untuk klarifikasi kronologis peristiwa dan melengkapi alat bukti laporan pengaduan.

Dihadapan sejumlah kuli tinta yang sejak pagi sudah menungggu di depan ruang unit 2 TIPIDTER Polres SBD, Yosua menjawab tegas bahwa kehadirannya bersama pengacara dalam rangka melengkapi data kronologis peristiwa dan bukti-bukti yang dibutuhkan guna penyelidikan dan penyidikan. “Kami berharap kasus ini menjadi terang-benderang. Dan secepatnya naik pengadilan”. Senada dengan Yosua, Once Lende, SH mengungkapkan bahwa klarifikasi dan pemeriksaan berjalan baik dan lancar. Kami mohon bantuan teman-teman wartawan untuk mengawalnya. Kita berharap secepatnya diproses dan disidangkan demi kepastian hukum dan memberi kepastian kepada klien kami.

Kehadiran Yosua Todo Nura Lele dan isterinya yang didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum SARNELLI tidak terlepas dari terbitnya SP2HP Polres Sumba Barat Daya yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026 dengan status A-1. Surat yang diterima IDEMAnews berdasarkan rujukan pasal 3 dan pasal 618 UU nomor 1 Tahun 2023  KUHP. Pasal 1 angka 7  dan 8, pasal 5, 13, 15,16, 17, 18,19, 20, 21, pasal 327, 360 dan pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang UU Hukum Acara Pidana. Laporan polisi nomor LP-B/146/XIII/2025/SPKT/POLRES Sumba Barat Daya NTT tanggal 6 Desember 2022. Surat Perintah Penyelidikan nomor  Sp LIDIK/244/XII/2022/NTTRESKRIM tanggal 6 Desember 2022.  Laporan hasil gelar perkara tanggal 30 Maret  2026 dan surat perintah penyelidikan nomor  SP LIDIK/244.a/III/RES 1.11/2026RESKRIM tanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut ditandatangi Kasat Reskrim Polres SBD, Yakobus Kokleo Sanam, SH selaku penyidik.

Isi surat tersebut antara lain pemberitahuan hasil penelitian laporan kepada Yesua Todo Nura Lele. Bahwa Polres Sumba Barat Daya telah melakukan rangkaian penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana serta menentukan dapat tidaknya dilakukan penyelidikan. Terkait penyelidikan diinformasikan penambahan jumlah anggota penyidik/penyidik pembantu maupun pergantian jabatan internal  penyidik/penyelidik yang dijabat  Kanit Tipidter Polres SBD. Dalam klausal terakhir SP2HP ditegaskan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan tetapi hanya sebagai informasi terkait perkembangan penanganan laporan/pengaduan Yesua.

Hal yang mengejutkan IDEMAnews adalah adanya fakta bahwa sejak awal, pihak nasabah Bank BRI Waikabubak atas nama Yosua Todo Nura Lele tidak pernah mendapatkan surat perjanjian kontrak kredit atau surat perjanjian kontrak pembelian asset BRI. Sesuai data yang ditunjukan korban, Yosua bahwa pada saat diserahkan dokumen yang dimaksud pada tanggal 28 Mei 2020, dia hanya menerima satu slip kredit tanpa penjelasan apapun atau angka jumlah kredit. Hal lain yang disampaikan bahwa ada dua transaksi kredit pada hari yang sama hanya selisih waktu. “Satu atas nama saya dan satu lagi atas nama istri mendiang kakak saya Moses almarhum yakni Magdalena S. Malo. Hal yang lebih aneh, jumlah pinjaman yang terterah dalam buku sama persis jumlahnya yakni sebesar Rp. 1.280.000.000. Sedangkan yang bersangkutan pada hari transaksi tidak berada di BRI Cabang Waikabubak,” tambahnya.

Menanggapi peristiwa viral yang terjadi, Bank BRI Cabang Waikabubak, Pande Made Yogi Winata mengeluarkan surat klarifikasi atau sanggahkan atas informasi yang beredar di masyarakat, netizen dan sejumlah media lokal pada akhir bulan Maret 2026. BRI Kantor Cabang Waikabubak menegaskan proses lelang asset nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam uraian ditegaskan bahwa terkait pemberitaan di media mengenai “Dugaan tindak penipuan dan upaya penggelapan hak milik nasabah BRI Waikabubak”, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Isi klarifikasi disalin IDEMA sesuai aslinya.

Pertama, YBS (Yang Bersangkutan-Red) merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Kedua, pelaksanaan lelang  merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku. Ketiga, BRI menjalankan proses bisnis, termasuk pelaksanaan lelang agunan, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan. Keempat, BRI sebelumnya juga telah melakukan upaya mediasi langsung dengan debitur sebagai upaya untuk mendengarkan aspirasi nasabah serta mencari solusi sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku. Kelima, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate, Governace (GCG).

Menanggapi ini, Yosua yang ditemui memilih menyelesaikan lewat jalur hukum. Karena pada dasarnya, ujar Yosua, dalam perkara ini sebenarnya saya membeli asset yang dilelang bukan mengajukan kredit pinjaman. Hanya saja pembelian ini dilakukan dengan skema uang muka dan menyicil atau mengangsur. Namun dalam pembayaran skema cicilan atau angsuran, pihak pembeli dianggap sebagai debitur dan membayar dengan prinsip atau skema kredit dengan rincian bunga. Dan anehnya, dalam rentang tahun 2022 sampai tahun 2026, sudah tiga kali lelang tanah yang dianggap agunan kredit “rekayasa” Bank BRI Waikabubak dilakukan tetapi ditolak oleh Yosua yang mengakui selama ini tetap melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dengan pimpinan bank BRI Waikabubak yakni Pak Gunawan.

Yosua mengakui bahwa pada prinsipnya, pihaknya sebenarnya menebus atau (membeli-Red) agunan bank BRI Cabang Waikabubak yang oleh pihak debitur gagal bayar atau wanprestasi sehingga asset agunan disita lalu dilelang. “Saya menebus atau membeli asset itu dengan perjanjian menyediakan uang muka Rp. 320 juta. Sisanya dibayarkan secara mengangsur setiap bulan. Tapi dalam kenyataan saya seolah-olah melakukan pinjaman di bank dan saya harus membayar bunga dan pinjaman tersebut. Saya merasa ada kejanggalan dan sejawak awal saya sudah langsung menghadap untuk klarifikasi. Sayangnya, waktu itu Pak Haris Nainggolan dan Pak Tito sudah pindah ke Flores sesaat setelah dokumen diserahkan pada saya pada tanggal 27 Mei 2020. Saya baru baca isi dokumen pada tanggal 29 Mei 2020 pagi. Saya kecewa sekali dan marah. Selama ini kami semua pontang-panting cari uang untuk membayar cicilan, tetapi kami diperdaya. Kami membayar cicilan di atas penipuan,” ungkap Yosua Todo Nura Lele.*Eman Eka-bersambung….

Exit mobile version