Bagian Keenam-Menyingkap Tabir Kotak Pandora BRI Cabang Waikabubak:SP2HP Polres SBD Terbit

PELAPOR: Yosua Todo Nura Lele

Sumba Barat Daya, IDEMAnews—Senin (27 Juli 2026) pihak pelapor Yosua Todo Nura Lele menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polres Sumba Barat Daya dengan klasifikasi A-2. Seperti sebelumnya, pada tanggal 31 Maret 2026 Yosua Todo Nura Lele didampingi isterinya menerima dokumen SP2HP di ruang 2 TIPIDTER Polres SBD.

SP2HP ini merujuk antara lain pada laporan polisi nomor LP-B/148/XIII/2025/SPKT/POLRES SBD NTT pada tanggal 6 Desember 2022, Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 30 Maret 2026. SP2HP nomor 2/148a/VII/2026/RESKRIM tersebut juga menyampaikan keterangan terkait para pihak yang telah diwawancarai dalam rangka penyelidikan yakni pelapor (Yesua Todo Nura Lele) sebagai nasabah Bank BRI Cabang Waikabubak. Sedangkan dari pihak Bank BRI antara lain:  Hamdan Abdullah, Raimond Lukito Widiatmo dan Pande  Made Yogiwinata.

Selanjutnya pihak penyidik Polres SBD akan memanggil sejumlah saksi untuk dikonfirmasi keterangannya dan mengumpukan dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. Setelah itu dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Yesua Todo Nura Lele sebagai pelapor merasa puas atas kinerja Polres SBD. “Ini sudah ada kemajuan dan sebagai pihak yang dirugikan, kepastian hukum atas hak-hak saya tetap kami perjuangkan. Dengan dipanggilnya beberapa orang oknum Bank BRI yang kami sebutkan dalam laporan, sudah mulai ada titik terangnya. Kami berharap segera dituntaskan dan naik pengadilan. Kami berterima kasih pada pihak kepolisian Polres SBD yang sigap. Karena sebelumnya. Laporan kami hanya mengendap,” ungkap Yosua.

Fakta yang disampaikan Yosua bahwa sejak awal, pihak nasabah Bank BRI Waikabubak atas nama Yosua Todo Nura Lele tidak pernah mendapatkan surat perjanjian kontrak kredit atau surat perjanjian kontrak pembelian asset BRI. Sesuai data yang ditunjukan korban, Yosua bahwa pada saat diserahkan dokumen yang dimaksud pada tanggal 28 Mei 2020, dia hanya menerima satu slip kredit tanpa penjelasan apapun atau angka jumlah kredit. Hal lain yang disampaikan bahwa ada dua transaksi kredit pada hari yang sama hanya selisih waktu. “Satu atas nama saya dan satu lagi atas nama istri mendiang kakak saya Moses almarhum yakni Magdalena S. Malo. Hal yang lebih aneh, jumlah pinjaman yang terterah dalam buku sama persis jumlahnya yakni sebesar Rp. 1.280.000.000. Sedangkan yang bersangkutan pada hari transaksi tidak berada di BRI Cabang Waikabubak,” tambahnya.

Juga untuk mendukung informasi dan fakta tersebut, RESKRIM SBD telah melayangkan surat panggilan kepada Magdalena Cusugio Malo pada tanggal 27 Juli 2026. Hal ini seiring dengan  proses penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan peggelapan melalui system perbankan yang terjadi di Bank BRI Cabang  Waikabubak yang dilaporkan oleh  Yesua Todo Nura Lele. Pengambilan keterangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 di Polres SBD.

Hingga berita ini diturunkan, IDEMANews tidak dapat menghubungi pihak Bank BRI Cabang Waikabubak. Seprianus Once Lende, SH, paralegal kantor Bantuan Hukum SARNELLI yang dihubungi IDEMANews menyampaikan bahwa telah bertemu klien. “ Kami akan tetap kawal dan mengikuti proses yang ada dan menunggu rencana tindak lanjut Penyidik Unit Tipidter sesuai uraian dalam SP2HP. Tentu saja dengan terbitnya SP2HP ini, gelar perkara bisa dipercepat. Kamis, 30 Juli 2026 kami akan ke Polres SBD mendampingi saksi, Ibu Magdalena Malo,” ungkapnya.*Eman Eka-bersambung….

Exit mobile version