Sumba Barat Daya, IDEMAnews—Berdasarkan hasil pendataan data TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan pengembangan akses reform oleh GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) BPN Kabupaten Sumba Barat Daya terungkap bahwa 91,8 persen tanah di Desa Mila Ate telah bersertifikat. Sebanyak 478 bidang tanah bersertifikat. Sedangkan 43 bidang (8,2persen) belum bersertipikat. 20 bidang tanah belum dimanfaatkan. Fakta ini disampaikan GTRA (Jumat, 17 Juli 2026) dalam rapat pembahasan pendataan data TORA di kantor BPN Kabupaten SBD.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kabupaten SBD, Dominikus A. Angga Kaka, S.P didampingi Yusak Benu, Kepala BPN SBD. Dalam sambutannya, Yusak Benu yang low profile dan rendah hati membuka dan menutup sambutannya dengan pantun. “GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) dilaksanakan berdasarkan UU nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agrarian dan Surat Keputusan Bupati SBD nomor 254/Kep/HK/2026 tentang pembentukan tim GTRA Kabupaten SBD. Dengan pendataan data TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) di Desa Mila Ate, Buru Kaghu dan Desa Umbu Wango Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya yang dilaksanakan pada 18-29 Mei 2026 dan 15-24 Juni 2026 dan rapat pembahasan pendataan data TORA ini menjadi titik awal koordinasi dan sinergi antar instansi sebagai salah satu dasar menyusun rekomendasi penataan asset, mengidentifikasi potensi dan persoalan pada lokasi Tanah Objek Reforma Agraria,” ungkapnya.

Lanjutnya, program TORA yang berada di Desa Mila Ate dan Buru Kaghu Kecamatan Wewewa Selatan SBD ini terkait program pusat dan daerah yakni transmigrasi. Semoga dengan kegiatan bersama ini, potensi-potensi dan masalah yang ada di dua desa tersebut sebagai kawasan transmigrasi menjadi perhatian bersama untuk menjawab pembangunan di Kabupaten Sumba Barat Daya. “Perlu ditegaskan bahwa reforma agrarian adalah penataan kembali struktur penguasaan , pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui penataan asset disertai penataan akses untuk kemakmuran masyarakat,” tambah Benu yang pada Jumat, 17 Juli 2026 sekaligus mengakhiri tugas sebagai Kepala BPN Kabupaten SBD.

Sedangkan Wakil Bupati Kabupaten SBD, Dominikus A. Angga Kaka, SP mengapresiasi kinerja GTRA SBD. Hematnya, data-data ini sangat penting untuk mensukseskan visi misi yang diemban pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya saat ini dan selanjutnya. Pemetaan TORA secara detail memastikan setiap program pemerintah dari berbagai aspek dapat tercover dengan baik dan tepat. Pengembangan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat serta kondisi ril lain dapat dilaksanakan berdasarkan data yang valid. Hal ini patut menjadi dasar dalam kebijakan strategis pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya yang berkelanjutan.

Kegiatan rapat pembahasan pendataan data TORA dihadiri oleh pimpinan sejumlah OPD Kabupaten Sumba Barat Daya, Kepala UPT Kehutanan SBD, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Wakil Polres SBD,Kepala Desa Mila Ate, BuruKaghu, Umbu Wango, utusan Kecamatan Wewewa Selatan. Hasil pendataan data TORA mengungkap bukan saja terkait data penggunaan tanah, penguasaan tanah, data kependudukan tetapi semua aspek lain yang terkait bidang masing-masing dinas. Namun hal yang mengejutkan bahwa jumlah tanah bersertifikat di Desa Mila Ate sebagai desa mekar dari Desa induk Buru Kaghu jauh lebih tinggi. Di Desa Mila Ate tercatat 478 bidang tanah telah bersertifikat dari total 521 bidang. Sehingga hanya 43 bidang yang belum bersertipikat. Sedangkan di Desa Buru Kaghu masyarakat menguasai 492 bidang. Dari jumlah itu, tanah bersertipikat hanya sebanyak 38 bidang. Sehingga sebagian besar hanya mengantongi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terulang_red). “Hal ini menunjukan legalisasi asset di Desa Buru Kaghu perlu ditingkatkan program percepatan sertipikat tanah. Hal ini perlu untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat. Hal ini juga untuk mengantisipasi konflik social yang ditimbulkan pada kemudian hari,” ungkap staf GTRA.*EE–In












