Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Perkuat Budaya Anti Korupsi Bersama Pemerintah Desa, Kelurahan, dan PPAT

Foto-Penyelenggara dan peserta Sosialisasi Budaya Anti Korupsi pose bersama di akhir kegiatan

Sumba Barat Daya, 22 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui Sosialisasi Budaya Anti Korupsi yang melibatkan lurah, kepala desa, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pertanahan.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, George Alexandro, S.H., sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, langkah-langkah pencegahannya, serta pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Yusak H. T. Benu, S.ST., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan budaya anti korupsi harus dimulai dari kesadaran setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik.

“Pelayanan pertanahan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, PPAT hingga Kantor Pertanahan. Karena itu, integritas harus menjadi komitmen bersama agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Sementara itu, PPAT berperan penting dalam memberikan kepastian hukum atas setiap perbuatan hukum di bidang pertanahan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh peserta semakin memahami potensi risiko yang dapat menimbulkan permasalahan hukum, sekaligus memperkuat komitmen untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, George Alexandro menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan penindakan. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman terhadap regulasi, kepatuhan terhadap prosedur, serta penerapan tata kelola yang baik menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Korupsi tidak selalu diawali oleh perbuatan besar. Banyak kasus bermula dari penyalahgunaan kewenangan, pengabaian prosedur, atau tindakan yang dianggap sepele namun berdampak pada kerugian negara. Karena itu, setiap pejabat maupun pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus memahami batas kewenangannya dan menjalankan tugas secara profesional,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya integritas di setiap organisasi sebagai benteng utama dalam mencegah praktik korupsi.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan pemerintahan desa, pelayanan pertanahan, serta aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah desa, kelurahan, PPAT, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi*(press release BPN SBD-Ando/In)

Exit mobile version