SBD,Idemanews-Kantor Polsek Kodi di Kecamatan Kodi, SBD (Selasa,9 Desember 2025) dalam kondisi memprihatinkan. Kantor dan asrama polisi sebenarnya sudah tidak layak pakai untuk pelayanan yang maksimal. Sejauh pantuan Idema, atap seng sudah berlubang sehingga ketika hujan, bocor dimana-mana. Namun kondisi tersebut tidak menyurutkan kinerja dan pelayanan kepolisian. IPTU Ahmad Siqqik, Kapolsek Kodi yang ditemui mengungkapkan kantor dan asrama polisi merupakan bangunan lama dan belum pernah direnovasi.
Iptu Siqqik lebih jauh menjelaskan, “Saya bertugas di sini (Polsek Kodi-Red) kurang lebih selama 4 tahun 7 bulan. Tiap tahun kami usulkan tentang sarana dan prasana sebagai penunjang dalam pelayanan yang maksimal. Yang sudah dibangun adalah rumah dinas kapolsek. Sedangkan kantor dan asrama polisi masih dalam tahap pengusulan. Semoga tahun ini terealisasi. Saya sangat prihatin pada anggota yang saat ini tidak lagi bujang dengan kondisi asrama yang tidak layak huni lagi. Bocor dimana-mana termasuk kantor. Ruang kerja hanya ada untuk kapolsek sedangkan kanit-kanit belum ada ruang kerja. Saat ini sudah ada 250 lembar seng dan kami akan prioritaskan untuk atasi seng bocor. Kami akan mengganti sambil menunggu jika renovasi bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya ramah.
Foto: IPTU Ahmad Siqqik, Kapolsek Kodi/Idemanews_EE
Sejauh pantuan Idema news, kantor, asrama dan bangunan lain dalam kondisi memprihatinkan bahkan terkesan menjadi bangunan kumuh di tengah jantung kota Kecamatan Kodi. Nampak seng usang yang telah berusia di atas 40 tahun. Tembok bangunan-bangunan seperti lelah berdiri menahan beban dan menjadi saksi bisu jeritan hati abdi Negara yang di satu sisi dituntut professional, sigap tetapi di sisi lain mereka dipaksa menempati asrama “kumuh”. Boleh jadi, asrama polisi seperti di Wewewa Barat tidak jauh berbeda. Papan nama juga tidak begitu mencolok dari pinggir jalan. Keberadaan polsek sangat kontras dengan bangunan lain seperti puskesmas dan gereja.
Foto: Kondisi Mes Polsek Kodi (09/12/2025)
Ke depan harus ada perencanaan penataan secara menyeluruh dari depan jalan sampai kompleks kerja sebagai basis pelayanan. Mengingat luasnya wilayah yang meliputi 19 desa dengan tingkat kerawanan yang tinggi. Berbekal dengan 14 personil, pelayanan selama ini masih terkendali. “Kasus-kasus yang banyak ditangani adalah KDR, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan miras. Pada penghujung tahun ini, jumlah kasus relative menurun drastic. Hal ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang semakin bagus, kerja sama yang baik dengan pemangku kepentingan baik, kepala desa, camat, koramil, tokoh-tokoh masyarakat. Dalam hal ini, capaian ini tidak terlepas dari semangat dan kerja tuntas dari anggota. Saya sangat apresiasi keberadaan Bhabin KAMBTIBMAS sebanyak 5 orang meskipun mereka harus menghandle 3-5 desa masing-masing orang. Dan masih ada lima desa yang belum mempunyai bhabin secara defenitif,” tambah Siqqik serius.
Lanjutnya, dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026, Polsek Kodi siap melaksanakan pengamanan baik sebelum Natal, saat Natal, jelang Tahun Baru dan pada saat Tahun Baru. Kami lakukan koordinasi lintas dan operasi rutin sebagai bagian dari pengamanan wilayah. Dengan mobil patrol kami keliling wilayah sambil memberikan himbauan-himbauan tentang beberapa hal. Pertama, agar masyarakat tidak membawa parang atau senjata tajam di tempat umum terkecuali dalam urusan adat. Kedua tentang MIRAS (minuman keras) kita himbau agar menghindari dan tidak menjual minuman keras atau membuat pesta dadakan berupa putar music di pinggir jalan lalu minum, minuman keras. Ketiga, memastikan menggunakan kendaraan roda dua maupun empat sesuai aturan. Lengkap surat dan kelengkapan kendaraan. Jika tidak, seperti bunyi resing, kami tahan dan harus membawa knalpot dan surat, baru dilepas.
Ketiga, terkait menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, semua pihak harus menjaga keamanan dan kenyamanan. Tidak membunyikan petasan bahkan yang terbuat dari bamboo atau botol minuman yang menggunakan spritus. Kita himbau anak=anak sekolah dan termasuk guru-guru agar memberikan pembinaan. Menghindari ugal-ugalan di jalan pada hari raya dan menjaga kekusukan gereja dengan tidak berseliweran denganbunyi motor resing sekitar gereja atau temepat ibadah. Terkait pasir laut, Iptu Siqqik menegaskan bahwa sebagai kapolsek, dia hanya tunduk pada peraturan yang berlaku. Sejauh peraturan bupati SBD belum dicabut tentang larangan menambang pasir laut, kita siap mengkawal sesuai aturan yang berlaku. “Tentu ada kebijakan khusus jika penggunaan untuk membuat batu kubur. Jika ada rekomendasi kepala desa yang menyatakan bahwa benar ada yang meninggal dan butuh pasir untuk membuat kubur, bisa dimaklumi. Tetapi jika untuk urusan proyek, akan ditindak tegas,” pungkasnya.*EE
