Sosialisasi Inventarisasi Tanah Pemerintah (INTIP) BPN SBD

Sumber: Humas BPN Sumba Barat Daya/16/09/2026

Sumba Barat Daya, IDEMAnews—Dalam rangkaian peringatan hari ulang tahun UU Pokok Agraria ke-66, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya terus giat melakukan sosialisasi dan agenda transformasi pelayanan dan transparansi informasi. Salah satu isu penting adalah kepastian hukum aset tanah milik instansi pemerintah termasuk di Kabupaten Sumba Barat Daya. Sehingga pada tanggal 16 September 2026, Kantor Pertanahan SBD menyelenggarakan sosialisasi Inventarisasi Tanah Pemerintah (INTIP) di aula Kantor Pertanahan di Kadul.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan SBD, Azis Barawasi, S.Pi, M.H dihadiri oleh pimpinan OPD se- Kabupaten Sumba Barat Daya.  Azis mengungkapkan bahwa status aset tanah pemerintah termasuk pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya harus terdokumentasi dan tersertifikasi. Hal ini sejalan dengan program transformasi ATR/BPN yang akan ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan. ”Terkait hal ini (Program Inventarisasi Tanah Pemerintah-INTIP-Red), selain kami sosialisasikan, juga akan menindaklanjuti sesuai dengan permintaan dari pemerintah daerah (SBD-Red),” tambah Azis.

Dalam sosialiasi tersebut bertindak sebagai narasumber adalah pejabat fungsional Kantor Pertanahan SBD. M. Tp. Fail Purba dan Aldo Sinaga staf dan pejabat fungsional Kantor BPN SBD kepada IDEMA menjelaskan bahwa tanah aset pemerintah harus dikelola secara baik. Hal ini penting sesuai arahan Kepala Kantor Pertanahan SBD untuk mewujudkan tertib administrasi, pengamanan dan kepastian hukum  aset tanah  milik negara atau instansi pemerintah. Sehingga kami sosialisasikana dan mengundang pimpinan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Hal utama sebagai tujuan  kegiatan sosialisasi adalah berbagi gambaran umum terkait prosedur tahapan dan hal mendasar tentang INTIP (inventarisasi Tanah Pemerintah). Pertama, kita mendorong tertib administrasi yakni mendorong pencatatan, pendataan dan pelaporan bidang tanah yang dikuasai instansi pemerintah agar teredokumentasi dengan baik. Kedua, kepastian hukum. Bahwa pejabatan pemerintah memastikan aset tanah instansi pemerintah memiliki kejelasan status dan tersertifikasi guna mencegah sengketa atau hilangnya aset negara. Kadang ada kasus sengketa atas aset tanah pemerintah (negara) karena tidak ada tertib administrasi dan kepastian hukum. Hal serupa perlu dicegah pada masa-masa mendatang.

Lanjut Ando, ketiga, terhadap engelolaan aset perlu adanya prinsip akuntabel. Yakni mendukung pengelolaan aset yang efektif, transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan sistem digital seperti aplikasi sentuh tanahku. Dengan demikian, pemerintah mempunyai basis data yang lengkap dan  menghasilkan basis data nasional yang akurat terkait sebaran dan status tanah milik instansi pemerintah. Selanjutnya, program sertipikat digital-elektronik berbasis sistem juga dimulai dari instansi pemerintah Kabupaten SBD. Ini akan menjadi contoh positif bagi masyakat Kabupaten Sumba Barat Daya. Peserta yang hadir dari pimpinan OPD Kabupaten Sumba Barat Daya, Kemenag SBD, PERKIM, BPS, Pimpinan KPUD SBD, Pimpinan BAWASLU SBD, Kadis Dinas Perikanan dan Tumbuhan SBD, Pimpinan Kejaksaan Negeri Waikabubak, POLRES SBD, Bagian Aset Pemerintah Daerah SBD, Dinas Perhubungan SBD. Sebagai rangkuman penutupan kegiatan. Kepala Kantor Pertanahan SBD mengharapkan instansi pemerintah di SBD segera mendaftarkan aset tanah untuk proses sertifikasi digital sesuai dengan aturan dan kebijakan menteri ATR/BPN.*EE-IN*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *