ASAL USUL TANAH HARUS JELAS

Sumber: Humas BPN Sumba Barat Daya

Sumba Barat Daya, IDEMAnews—Mengantisipasi munculnya berbagai persoalan atau konflik tanah di kemudian hari, Kantor Pertanahan SBD melakukan kajian data permohonan dan validasi lapangan secara cermat. Melakukan pencocokan data, kajian teknis sehingga meminimalisir potensi kesalahan dalam penetapan dan penerbitan sertipikat. ”Belajar dari beberapa masalah yang muncul, kami berusaha bekerja secara profesional dengan merujuk pada aturan yang ada. Meskipun kami sudah bekerja secara profesional, celah persilihan karena masalah batas,  bukan tidak mungkin terjadi” ungkap Ando Sinaga, salah satu pejabat fungsional Kantor Pertanahan SBD kepada IDEMA.

Lanjutnya, sesuai instruksi Kepala Kantor Pertanahan SBD, Azis Barawasi, S.Pi, M.H, semua proses dan tahapan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan pedoman teknis lain sebagai satu kesatuan. ”Kami bekerja profesional. Memegang teguh ketaatan dan kepatuhan atas hukum. Bila berkas administrasi belum lengkap, kami memberkan arahan dan petunjuk teknis kepada setiap pemohon agar dilengkapi.  Setelah data lengkap, dilakukan verifikasi dan validasi administrasi. Pada saat di lapangan, syarat-syarat standar harus terpenuhi. Hal ini penting sebagai pertimbangan bahwa tanah tersebut tidak sedang sengketa atau ukurannya sudah sesuai. Maka pemilik batas wajib ada, menyetujui, menyaksikan dan menandatangi dokumen sebagai saksi yang menguatkan,” jelasnya

Termasuk pihak penjual bila tanah tersebut didapatkan atas transaksi jual beli. Atau jika tanah tersebut diperoleh karena warisan atau hasil usaha sendiri. Hal ini penting untuk memastikan asal usul tanah tersebut jelas. Bahkan disyaratkan sampai tiga tingkat agar valid. Sering terjadi karena seiring perkembangan, batas tanah tidak jelas dan menimbulkan perselisihan. Akibatnya ada pihak yang memohon untuk dilakukan pengembalian batas atau pengkuran ulang. Dengan dasar pengukuran yang sejak awal benar, sesuai hukum, kepastian hukum atas kepemilikan lahan bisa valid 100 persen

Terkait mekanisme Kantor Pertanahan SBD, pada tanggal 28 September 2026, IDEMA turut memastikan tahapan dan mekanisme yang terjadi di lapangan. Panitia A Kantor pertanahan SBD melakukan sidang pemeriksaan atas permohonan tanah Bapak Ahmad Suparjan. Tim yang terdiri dari 4 orang turun ke lokasi yang berada di Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura Kab. SBD.  ”Ini penting sebagai dasar utama Kantor Pertanahan SBD memproses dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah”.

Sejauh yang diamati IDEMA pelaksanaan sidang pemeriksaan berjalan lancar dan turut hadir beberapa pihak yang berkepentingan hadir untuk acuan pengesahan.  Hadir pemohon atas nama Ahmad Suparjan, masing-masing pemilik batas tanah sebagai saksi, perangkat desa dan kepala Desa Pogo Tena, Yohanes hadir untuk menyaksikan sendiri pelaksanaan pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut, ketua panitia pemeriksa menyampaikan bahwa syarat-syarat itu bersifat mutlak. Jika ada satu saja hal yang dianggap tidak memenuhi syarat, maka pengukuran tanah akan dilakukan kembali sampai persyaratan tersebut terpenuhi. Hal ini agar asal-usul tanah tersebut jelas dan di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru atas penerbitan hak atas tanah tersebut. Ini sejalan dengan semboyan transformasi dan pelayanan lebih pasti.

Sesuai dengan arahan kepala Kantor Pertanahan SBD, Azis, kami terus mensosialisasikan agar masyarakat beralih pada kepemilikan tanah dengan model sertifikat digital. Dengan sertifikat elektronik, masyarakat dimudahkan dan dijamin sertifikat itu tidak hilang atau rusak karena tersimpan dalam sistem kemetrian agraria. Untuk mengases cukup secara mandiri mengklik sentuh tanahku, urusan beres. Tidak ada kekuatiran sertipikat hilang, dicuri orang atau terbakar atau rusak karena bencana alam misalnya kebakaran atau banjir, ungkapnya usai acara pemeriksaan dilakukan dan dilakukan penandatanganan berita acara dan dokumen lain.*EE-In*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *