Bagian Ketujuh-Menyingkap Tabir Kotak Pandora BRI Cabang Waikabubak:DPRD SBD Siap Tindaklanjuti Aduan Yosua

PELAPOR: Yosua Todo Nura Lele

Sumba Barat Daya, IDEMAnews—Selasa (5 Oktober 2026) Yosua Todo Nura Lele bersama isteri dan  keluarga  mendatangi gedung DPRD Kabupaten SBD. Rombongan diterima ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo, Wakil Ketua I, Thomas Tanggu Dendo, Wakil Ketua II, Yusuf Bora dan sejumlah anggota DPRD SBD. “Sesuai kapasitas dan mekanisme yang ada, DPRD SBD siap menindaklanjuti. Sudah tepat datang ke sini karena DPRD adalah representasi suara rakyat. Aduan dan keluhan Yosua Nura Lele kita tindaklanjuti secepat mungkin. Selama ini kami hanya mengikuti kasus tersebut dari media soal dan berita,” ungkap Thomas Tanggu Dendo yang memimpin audensi tersebut.

Pada kesempatan itu, Yosua Todo Nura Lele menyerahkan dokumen tertulis dan beberapa alat bukti atas aduan yang disampaikan. Selanjutnya dibebekan kronologis peristiwa secara rinci. Dan beberapa kronologis yang viral antara lain keributan di BRI Tambolaka karena Yosua tidak menerima tindak sepihak BRI Cabang Waikabubak yang memasang spanduk besar tentang pelelangan objek agunan pinjaman. Kemelut itu semakin panas ketika Yosua sebagai peminjam pada Rabu, 25 Maret 2026 mendatangi BRI Cabang Waikabubak dan berunjuk rasa. Ia meluapkan kekecewaan karena merasa diperdaya, ditipu mentah-mentah, dicurangi oleh oknum BRI Cabang Waikabubak. Tetapi sama sekali tidak ada penindakan dan etiket baik dari para pihak untuk penyelesaian masalah tersebut.

Karena unjuk rasa yang viral tersebut, laporan polisi yang telah dilayangkan Yosua sejak tahun 2020 dibuka kembali. Setelah melalui proses yang panjang, terbitlah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil  Penyelidikan) dari Polres Sumba Barat Daya dengan klasifikasi A-2. Seperti sebelumnya, pada tanggal 31 Maret 2026 Yosua Todo Nura Lele yang didampingi isterinya menerima dokumen SP2HP di ruang  2 TIPIDTER Polres SBD.

SP2HP ini merujuk antara lain pada laporan polisi nomor LP-B/148/XIII/2025/SPKT/POLRES SBD NTT pada tanggal 6 Desember 2022, Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 30 Maret 2026. SP2HP nomor 2/148a/VII/2026/RESKRIM tersebut juga menyampaikan keterangan terkait para pihak yang telah diwawancarai dalam rangka penyelidikan yakni pelapor (Yesua Todo Nura Lele) sebagai nasabah Bank BRI Cabang Waikabubak. Sedangkan dari pihak Bank BRI antara lain:  Hamdan Abdullah, Raimond Lukito Widiatmo dan Pande  Made Yogiwinata Saat itu Yesua Todo Nura Lele sebagai pelapor merasa puas atas kinerja Polres SBD. Namun seiring waktu berlalu, harapan itu kembali redup, perkembangan proses berjalan ditempat meskipun bertemu langsung Kapolres SBD terkait aduan tersebut.

Atas fakta tersebut, Yosua membawa persoalan yang dihadapinya kepada wakil rakyat Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam uraian kronologis singkat, Yosua meminta DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya membantu sehingga ada kejelasan kasus tersebut secara formal maupun secara hukum. “Ada beberapa fakta yang jelas-jelas merugikan kami. Sampai saat ini kami tetap melaksanakan kewajiban membayar angsuran di bank tanpa menunggak. “Setiap tanggal jatuh tempo sudah pasti kami masih berapa? Sama sekali tidak dijawab. Jadi selama ini kami hanya tetap membayar karena kuatir rumah yang merupakan peninggalan orangtua kami disita atau dilelang,”

Dalam kesempatan tersebut DPRD yang hadir hampir suara bulat meminta RDP (Rapat Dengar pendapat) dengn pihak POLRES SBD dan BRI Cabang Waikabubak. Stefanus Sosa secara terang-terangan agar DPRD sebagai lembaga aspirasi rakyat melaksanakan hak RDP. Heribertus Pembudadi dan Edy Kette juga sepakat bahwa aduan tersebut layak dipertimbankan dan tanpa menghakimi salah satu pihak atau pihak manapun, dicari solusi terbaik. Meskipun dalam penyampaian aduan, Yosua menegaskan agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Menurutnya sudah beberapa kali ada inisiatif dari para pihak untuk penyelesaikan dengan hadirnya pihak mediasi seperti kepolisian. Tetapi langkah itu sama sekali tidak ada titik terangnya.

Sebagai informasi, DPRD Kabupaten mempunyai kewenangan memanggil kepala bank cabang, POLRES jika ada masalah yang berkaitan dengan kepentingan daerah, atau masyarakat.  Bahkan jika ada sengketa konsumen dengan pihak bank. Kewenangan itu seperti dikutip Stefanus Sosa, DPRD SBD dari Partai PERINDO, kewenangan tersebut diatur dalam fungsi pengawasan DPRD melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dasar hukum  adalah UU nomor 23  tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU MD3 yang mengatur bahwa  DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

Meskipun demikian, sesuai  UU Perbankan mengenai rahasia bank, kepala bank berhak menolak memberkan data jika DPRD  meminta informasi spesifik  detail rekening, simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun DPRD tetap berwenang memanggil pihak bank cabang demi kepentingan pengawasan public. Dengan alasan kemitraan dan transparansi, pihak bank tidak mempunyai alasan untuk menolak memberikan penjelasan atas aduan yang diterima pihak DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, demikian pengacara Yosua.

Terkait ini, POLRES SBD telah memeriksa  Magdalena Cusugio Malo pada tanggal 27 Juli 2026 sebagai pihak terkait. Fakta lain yang disampaikan Yosua bahwa sejak awal, pihak nasabah Bank BRI Waikabubak idak pernah mendapatkan surat perjanjian kontrak kredit atau surat perjanjian kontrak pembelian asset BRI. Sesuai data yang ditunjukan korban, Yosua bahwa pada saat diserahkan dokumen yang dimaksud pada tanggal 28 Mei 2020, dia hanya menerima satu slip kredit tanpa penjelasan apapun atau angka jumlah kredit. Juga bahwa ada dua transaksi kredit pada hari yang sama hanya selisih waktu. “Satu atas nama saya dan satu lagi atas nama istri mendiang kakak saya Moses almarhum yakni Magdalena S. Malo. Hal yang lebih aneh, jumlah pinjaman yang terterah dalam buku sama persis jumlahnya yakni sebesar Rp. 1.280.000.000. Sedangkan yang bersangkutan pada hari transaksi tidak berada di BRI Cabang Waikabubak,” tambahnya. *Eman Eka-bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *