Waikabubak, IDEMAnews — Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Waikabubak menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan kredit macet yang melibatkan sejumlah kepala sekolah di bawah Yayasan Tunas Timur. Pernyataan ini disampaikan melalui rilis pers yang diterima redaksi IDEMAnews (Sabtu/02/05/2026) bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional, sebagai bagian dari komitmen BRI dalam menjaga transparansi informasi dan memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat atas isu yang berkembang di ruang publik.
Klarifikasi tersebut merupakan respons atas pemberitaan media yang berjudul “Puluhan Kepala Sekolah Desak Ketua Yayasan Tunas Timur Lunasi Utang di BRI Elopada”. Dalam keterangannya, BRI Waikabubak menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran kredit kepada para kepala sekolah dimaksud telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan prinsip kehati-hatian yang berlaku di dunia perbankan. Setiap tahapan, mulai dari pengajuan hingga persetujuan kredit, telah melalui mekanisme evaluasi yang mengacu pada standar operasional yang berlaku secara internal maupun regulasi eksternal.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengajuan kredit dilakukan secara sadar dan mandiri oleh masing-masing debitur tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Proses verifikasi dokumen dan kelayakan kredit juga telah dilakukan sebagaimana mestinya sebelum pencairan dana disetujui. BRI memastikan bahwa dana kredit tersebut telah dicairkan dan diterima langsung oleh masing-masing kepala sekolah melalui rekening pribadi mereka, sehingga aspek legalitas dan administratif dari proses penyaluran kredit telah terpenuhi secara sah dan terdokumentasi.
BRI juga menekankan bahwa setelah proses pencairan selesai, tanggung jawab atas penggunaan dana kredit sepenuhnya berada pada masing-masing debitur sebagai penerima manfaat. Dalam hal ini, pihak bank tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, mengarahkan, ataupun mengendalikan pemanfaatan dana tersebut setelah berada di tangan nasabah. Oleh karena itu, segala konsekuensi yang timbul dari penggunaan dana kredit menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing debitur sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Waikabubak, Pande Made Yogi Winata, menegaskan bahwa BRI senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasionalnya. Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran yang menjadi landasan utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Melalui klarifikasi ini, BRI berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif dan berimbang terkait mekanisme penyaluran kredit serta tetap menaruh kepercayaan terhadap sistem layanan perbankan yang profesional dan bertanggung jawab-Humas BRI Cabang Waikabubak/In*
