Kronologis Kenaikan NJOP 400% Kabupaten Sumba Tengah

Foto: Umbu Neka Jara Woli, S.E./Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sumba Tengah/Idemanews/EE

Sumba Tengah, IDEMANews_Ditemui usai Rapat Audiensi Bupati Sumba Tengah, DPRD Sumba Tengah bersama Aliansi Peduli Pajak Sumba Tengah, Umbu Neka Jara Woli, SE, Kepala Badan Keuangan Daerah Sumba Tengah yang didampingi Ibu Leila Bora, Kabid Pendapatan Daerah Sumba Tengah menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP PBB P2 tahun 2025 sebesar 400% didasarkan pada regulasi dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi NTT tahun 2022.

“Dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun (2014-2024) pemerintah daerah Kabupaten Sumba Tengah belum pernah menindaklanjuti perintah regulasi (UU-Red). Dimana Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 mengatur bahwa besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Dengan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang lebih tinggi maka nilai jual objek pajak semakin tinggi. Nilai jual objek pajak sesuai dengan zona yang ditetapkan. Secara sederhana, misalnya ketika pemilik wajib pajak menggunakan sertifikat maka nilai akan lebih tinggi dari sebelumnya. Hal ini karena NJOP telah naik. Bahkan bila terjadi transasksi jual beli, dengan NJOP rendah tentu harga jual akan rendah. Jadi penyesuaian ini dimaksudkan untuk melindungi asset masyarakat secara tepat,” jelas Umbu Neka.

Namun sesuai mekanisme, sebagai pelaksana teknis kita akan menunggu petunjuk lebih lanjut karena SPPT telah dikeluarkan dan sedang berjalan terkait penagihan pajak. Memang dengan kenaikan NJOP otomatis ada sedikit kenaikan pajak tetapi tidak sebesar 400%. Dengan demikian ada kenaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumba Tengah). Hal ini perlu digarisbawahi karena beredar isu di luar bahwa pajak PBB naik 400%. Hal itu tidak benar demikian ditambahkan Ibu Leila Bora.

Selanjutnya sesuai  UU Nomor 28 tahun 20009, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta berita acara serah terima monografi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan Kabupaten Sumba Tengah BA_1886/WPJ.31/KP.11/2014 maka Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bertindak sebagai pemerintah daerah Kabupaten SumbaTengah mengklasifikasi dan menetapkan besar NJOP Bumi per meterpersegi diberlakukan dengan menaikan 400% dari nilai penetapan NJOP bumi yang berlaku.

Sehingga dasar pemerintah menaikan NJOP sebesar 400% dengan memperhatikan bahwa NJOP lama yang berlaku sangat rendah dan sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi maupun realita nilai transaksi jual beli tanah yang semakin tinggi. Hal ini termaktub sebagai kewajiban pemerintah melindungi NJOP tanah masyarakat agar nilai sesuai dengan Zona Nilai Tanah maupun harga pasar yang berlaku, jelas Umbu Neka.

NoNJOP LamaNJOP 400%Ket. Zona Kec
1Rp.900/m2Rp.3.500/m25 Kecamatan
2Rp.1.200/m2Rp. 5.000/m25 Kecamatan
3Rp.1.700/m2Rp.7.150/m25 Kecamatan
4Rp.2.450/m2Rp.10.000/m25 Kecamatan
5Rp.3.500/m2Rp.14.000/m25 Kecamatan
6Rp.5.000/m2Rp. 20.000/m25 Kecamatan
7Rp.7.150/m2Rp.27.000/m2Katikutana
8Rp.10.000/m2Rp.36.000/m2Katikutana
9Rp.14.000/m2Rp.64.000/m2Katikutana

Lanjutnya,pengelompokan NJOP baru setelah kenaikan 400% seperti terlampir dalam table merupakan nilai rata-rata ambang batas minimal maupun masimal berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Tengah nomor 12 tahun 2024. “ Sehingga bisa dikatakan bahwa kenaikan 400% bukan merupakan kenaikan prosentase PBB-P2 yang dibayar oleh wajib pajak. Ini (400%-Red) merupakan kenaikan prosentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” tegas Umbu Neka.

          Atas penyesuaian NJOP tersebut, lanjut Umbu, pemerintah daerah jua melakukan penyesuaian terhadap PBB-P2 minimal. Sesuai Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2025, PBB-P2 minimal yang berlaku sampai tahun 2024 adalah Rp.10.000 dan pada tahun 2025 pemberlakuan PBB-P2 minimal sebesar Rp.20.000.*EE

Exit mobile version