Putusan MA: MNT Vonis Bebas, FG Divonis 4 Tahun Penjara

FOTO: Kepala Kejaksanaan Negeri Sumba Barat Ervarin Iswindyarti, SH.,MH didampingi Kasipidsus dan Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam Konferensi Pers (Kamis/12/03/2026) terkait perkara proyek pembebasan lahan ringroad jalan melingkar Kota Waikabubak

Sumba Barat, IDEMAnews-Dalam perkara proyek pembebasan lahan ringroad (jalan lingkar kota Waikabubak), Marthen Ngailu Toni, Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016-2021 divonis bebas alias tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. Sedangkan Kepala Dinas PUPR SB, Fredrick Gah, dalam perkara yang sama, sesuai Putusan 9494 K/PID.SUS/2025 pada tanggal 19 Desember 2025 mengabulkan kasasi penuntut umum  Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang. Mantan Kadis PUPR Sumba Barat, Frederick Gah divonis pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda Rp. 300 juta rupiah.

 Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti, SH, MH (Kamis,12 Maret 2026) seusai eksekusi putusan Mahkamah Agung menggelar komprensi pers. Didampingi Kasipidsus, George Alexandro, SH dan tim Penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat menekankan komitmen lembaganya dalam upaya penegakan hukum atas tindakan korupsi dan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara. “Dengan adanya putusan tersebut (Mahkamah Agung-Red) juga menunjukan bahwa setiap penggunaan anggaran Negara, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dilaksanakan transparan dan akuntabel. Kejaksanaan Negeri Sumba Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan pengelolaan keuangan Negara untuk menjaga integritas pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ervarin.

Salah satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) jelas Kepala Kejaksaan adalah perkara yang berkaitan dengan pembangunan jalan lingkar kota Waikabubak yang melibatkan pemerintah daerah dalam perkara atas nama Ir. Frederick Gah, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Barat. “Mahkamah Agung berdasarkan putusannya nomor 9494 K/PID.SUS/2025 mengabulkan kasasi penuntut umum  dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang selanjutkan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sehingga divonis dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara  dan pidana denda Rp. 300 juta. Dengan ketentuan jika  pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pembangunan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara”.

 “Dalam perkara yang sama, jalan lingkar Kota Waikabubak,  Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum kepada Marthen Ngailu Toni, SP yang menjabat sebagai wakil bupati 2016-2021. Putusan Perkara nomor 9493 K/PID.SUS/2025 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang (yakni vonis bebas-Red). Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Sumba Barat menghormati”.

Perkara proyek jalan lingkar kota Waikabubak menelan biaya APBD Sumba Barat pada tahun Anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019 total sebesar Rp. 9.998.930.075 dengan total kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8 milyar. Sosok mantan Wakil Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni adalah sosok yang  mendampingi Drs. Agustinus Niga Dapawole yang dikenal sebagai pasangan Niga-Toni dan  memenangkan Pilkada 2015. Selanjutnya melaksanakan tugas sebagai bupati dan wakil bupati Sumba Barat sejak 17 Pebruari 2016-17 Pebruari 2021.

Selanjutnya dalam komprensi tersebut, Kepala Kejaksanaa Negeri Sumba Barat, Ervarin Iswindyarti, SH,MH, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung dalam amar putusannya berpendapat bahawa Marthen Ngailu. Toni tidak memenuhi unsur  yang didakwakan karena tindakannya bersifat kebijakan public dalam rangka pelaksanaan visi misi kepala daerah yang telah tertuang secara syah dalam Dokumen Pelaksanaan  Anggaran sehingga setiap kekurangan merupakan  ranah administrasi bukan tindak pidana, tidak memeliki kewenangan teknis.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 9493 K/PID.SUS/2025 memberikan penilain atas fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.Bahwa Marthen Ngailu Toni tidak memenuhi unsure yang didakwakan karena tindakannya bersifat  kebijakan public. Terdakwa tidak memiliki kewenangan teknis dan terbukti tidak memiliki mens rea untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Kerugian Negara  yang timbul bukan merupakan akibat langsung dari tindakan terdakwa MNT tetapi dari pelaksana teknis, pejabat yang berwewenang PPK, PA, KPA dan kepala dinas PUPR”.

Franky Subyanto, Akhirnya Kooperatif

Salah satu putusan Mahkamah Agung yang menyebabkan Kejaksanaan Negeri Sumba Barat tampak sibuk (Kamis, 12 Maret 2026) adalah perkara nomror 8503 K/Pid.Sus/2025 tentang  pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 5 Lamboaya yang bersumber dari dana  Alokasi Khusus tahun anggaran 2017.  Setelah MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Sumba Barat dan memutuskan Direktur CV Dwi Tunggal, Franky Subyanto terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melayangkan panggilan tetati tidak digubris. Mangkir dua kali.

FOTO: Direktur CV DWi Tunggal, Franky Subyanto ketika digelandang menuju Rutan Waikabubak (Kamis/12/03/2026)

Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dijatuhi pidana (hukuman) tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 460.972.848 juta yang merupakan kerugian Negara yang timbul  akibat perbuatan tersebut.

 Karena tidak kooperatif dan manggir dari panggilan Jaksa Umum, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus, George Alexandro, SH (Kamis, 12 Maret 2026) dilakukan upaya penjemputan paksa pada FS di kediamannya di Jalan Pemuda Kelurahan Maliti, Kecamatan Kota Waikabubak Sumba Barat. Ternyata FS tidak berada di rumah dan setelah komunikasi via HP yang intens antara Kasipidsus dengan pembela hukum FS, disepakati agar terdakwa kooperatif dan menyerahkan diri. Akhirnya, FS kooperatif, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit. FS segera digelandang menuju Rutan Waikabubak KM 6 untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Dan dalam komprensi pers, Kajari Sumba Barat juga menyampaikan putusan MA terkait penyimpangan penggunaan anggaran Negara untuk peningkatan infrastruktur pendidikan SMPN 5 Lamboya Sumba Barat. Putusan MA tersebut telah memberi kepastian hukum atas perkara yang telah diperiksa Pengadilan Tinggi Kupang. Kasus tersebut adalah pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 5 Lamboya, atas nama Franky Subyanto, Direktur CV Dwi Tunggal yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran  2017. “MA melalui putusannya nomor 8503.K/pidsus/2025 mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Sumba Barat dan membatalkan keputusan pengadilan tipikor Kupang sebelumnya yang memeriksa perkara tersebut”.

“Dalam pertimbangannya MA menilai bahwa dana pembangunan telah diterima terdakwa tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga bangunan tidak dapat digunakan sebagai sarana prasarana belajar mengajar dan tidak pernah diserahkan sebagai aset daerah. Perbuatan tersebut menyebabkan Kerugian Negara dan keuangan Negara berdasarkan hasil audit aparat pengawasan pemerintah daerah,” jelas Kajari.

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab dengan insan pers, Kasipidsus menjawab beberapa pertanyaan wartawan terhadap perkembangan beberapa kasus yang sedang ditangani pihak Kejari Sumba Barat. “Kami berharap bahwa kasus-kasus yang sedang ditangani, sesegera mungkin naik ke tahap berikutnya. Kami mohon kerja sama dan informasi yang sekiranya membantu kami, “ ungkap George yang berpenampilan huble tetapi tegas.*Eman Eka

Exit mobile version